News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Selebgram Pati Teyeng Wakatobi, Kapolda Jateng: Harus Koordinasi dengan Ahli

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Teyeng Wakatobi, selebgram asal Pati mendapat sorotan warganet seusai tragedi di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, di mana pengusaha rental mobil menjadi korban tewas setelah diamuk massa. Pihak kepolisian buka suara perihal status hukum Teyeng Wakatobi yang mengunggah konten video pengeroyokan di Sukolilo.

Sementara itu, Ahmad Luthfi menekankan, Polda Jateng tak hanya melakukan upaya hukum dalam kasus pengeroyokan di Sukolilo ini.

"Jadi, nanti kami akan lakukan upaya tidak hanya upaya hukum semata."

"Jadi, nanti akan kami lakukan upaya pembinaan masyarakat pascakejadian," terangnya.

Luthfi menilai, pembinaan ini sudah menjadi kewajiban Polri, tujuannya supaya kasus serupa tak kembali terjadi.

"Artinya tidak boleh masyarakat kita tinggal begitu saja karena suatu kejadian."

"Tapi jadi kewajiban Polri untuk melakukan pembinaan agar tidak terulang kejadian yang sama," jelasnya.

Teyeng Sudah Diperiksa

Sebelumnya, Teyeng Wakatobi kembali ramai diperbincangkan setelah dirinya meminta maaf atas pembuatan konten 'Sukolilo Bos' dalam kasus meninggalnya Burhanis.

Lewat video itu, Teyeng menyebutkan kata-kata sarkas seperti menantang di depan mobil BH dkk. yang dibakar warga Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Mengenai hal tersebut, Teyeng Wakatobi disebut sudah menjalani pemeriksaan dengan pihak kepolisian, Senin (17/6/2024) lalu.

"Iya betul (diperiksa), masih saksi terkait UU ITE," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu, saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).

Ia menyatakan, pihaknya juga memeriksa sejumlah ahli terkait konten yang dibuat Teyeng Wakatobi.

"Masih proses penyelidikan, yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait videonya dan juga kepada yang memvideo serta meminta keterangan terhadap saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, UU ITE," ucapnya.

Nantinya setelah rangkaian pemeriksaan selesai, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus hingga status Teyeng Wakatobi dalam perkara ini.

"Selanjutnya akan digelarkan kasusnya," ungkap Satake.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati Jadi 10 Orang, Kapolda: Jumlah Bisa Tambah.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini