TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - RD (17), anak pedangdut Lilis karlina ditangkap polisi karena kasus peredaran Narkoba jenis sabu di Purwakarta, Jawa Barat.
RD ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Rabu (19/6/2024).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan penangkapan RD yang merupakan anak di bawah umur terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Iya betul Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang anak di bawah umur yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sekarang diamankan di Mapolres Purwakarta," ucap Edwar kepada wartawan di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi masyarakat, polisi pun bergerak hingga akhirnya menangkap RD.
Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum Terkait Penanganan Kasus Anak Lilis Karlina yang Terjerat Narkoba
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil perkembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Edwar.
Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10,22 gram.
Menurut Kapolres, RD berperan sebagai kurir narkotika berdasarkan perintah dari pria berinisial bernama Rifki Bulki yang kini berstatus DPO.
"Anak RD ini mengambil barang sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi aplikasi Maps yang dikirim oleh Rifki Bulki," katanya.
Baca juga: Anak Terlibat Kasus Narkoba, Lilis Karlina Berharap RD Lanjutkan Pendidikan untuk Ikut Ujian Sekolah
Setelah itu, RD mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai dengan perintah sang bandar.
"Kemudian anak RD itu ini mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari Rifki Bulki yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi Whatsapp," ucapnya.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya RD pun sempat berurusan dengan polisi terkait peredaran obat-obat terlarang.
Remaja yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ditangkap Minggu (12/3/2023) lalu.
Dari penangkapan saat itu, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Dalam kasus sebelumnya RD menjalani masa hukuman penjara anak sekitar 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Gara-gara Edarkan Obat Terlarang, Anak Pedangdut Lilis Karlina Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara