Menurutnya, keinginan Liga Akbar menjadi saksi dalam sidang praperadilan akan menguntungkan Pegi Setiawan.
Sebelumnya, Liga Akbar telah mencabut BAP yang ditulis 8 tahun lalu dan menyatakan tak mengenal Pegi Setiawan.
“Bagi kami sebenarnya, sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan, Liga Akbar mau mencabut atau tidak keterangannya, sebenarnya yang muncul dalam DPO itu adalah Pegi alias Perong, sementara klien kami adalah Pegi Setiawan, itu berbeda ciri-cirinya," tegasnya, Rabu (19/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Toni menambahkan Liga Akbar dalam kesaksiannya tidak mengenal Pegi Setiawan yang saat ini berstatus tersangka.
Menurutnya, penangkapan Pegi Setiawan janggal karena penyidik tak memiliki bukti kuat.
Baca juga: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon yang Diminta Kubu Pegi Setiawan, Ini Alasannya
"Yang menguntungkan bagi kami adalah, Liga Akbar tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar kalau keterangan Liga Akbar untuk menetapkan tersangka pada Pegi Setiawan," lanjutnya.
Selain itu, Liga Akbar juga menyatakan proses penyelidikan 8 tahun lalu direkayasa.
"Ketika Liga Akbar membuka kesaksiannya bahwa diarahkan oleh Iptu Rudiana, saya melihatnya ini bahwa Pak Rudiana telah memberikan keterangan palsu, pada kasus pembunuhan anaknya tersebut," kata dia.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Pegi Sebut Polisi Paksakan Diri Ingin Jadikan Rudi Tersangka pada Kasus Vina Cirebon
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto)