News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Polisi Pamer Bukti hingga Pegi Terancam Hukuman Mati, Eks Kabareskrim Susno Duadji Beri Reaksi Beda

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Pegi Setiawan, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi dan dua wanita dan Eks Kabareskrim Susno Duadji. Polisi buka-bukaan foto soal Pegi benar DPO kasus Vina hingga terancam hukuman mati, reaksi berbeda dilontarkan Susno Duadji, nilai bukti kurang kuat.

Nasib Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus Vina Cirebon terancam hukuman mati.

Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id

Baca juga: Iptu Rudiana Terus-terusan Disorot di Kasus Vina, Terkuak Harta Kekayaannya Total Rp 493 Juta

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Bantahan Pengacara Pegi saat Foto Kliennya dan 2 Wanita Jadi Alat Bukti Kasus Vina

Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali membantah pernyataan Polri terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Kali ini, Sugianti Iriani menanggapi foto Pegi dan keluarga yang dijadikan alat bukti dalam kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi dan dua wanita.

Sugianti menegaskan, foto Pegi yang ditunjukkan Irjen Sandi tidak ada korelasi dengan perkara kasus Vina Cirebon.

Ia menjelaskan, pada foto tersebut Pegi berfoto bersama dua saudaranya di sebuah hajatan.

"Kelihatan banget ya kalau pihak kepolisian memaksakan diri untuk P21 atau bukti sudah lengkap," ujar Sugianti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (21/6/2024).

"Itu kan foto keluarga yang tidak ada korelasinya dengan pembunuhan Vina dan Eky."

Baca juga: Keberadaan Iptu Rudiana Misterius, Kantornya Kosong, Dimana Ayah Eky?

Sugianti menjelaskan, foto itu diambil pada 2015 silam.

Saat itu, Pegi berfoto bersama dua tantenya pada acara keluarga.

"Itu foto Pegi di tahun 2015, berfoto dengan adik-adik ibunya. Itu tantenya Pegi, mereka berfoto di hajatan adik ibunya Pegi," ujarnya.

"Itu foto keluarga tidak ada korelasinya dengan pembunuhan."

Ia menduga polisi tengah berupaya menggiring opini bahwa Pegi benar-benar pembunuh Vina dan Eky.

Menurut Sugianti, Pegi tidak pernah mengenal Vina.

Karena itu, ia tetap membantah bahwa kliennya terlibat pembunuhan sadis itu.

"Kalau pun itu misalnya foto Pegi bersama orang lain, apa tujuannya? Kan enggak ada korelasinya. Apa mau menggiring opini kalau Pegi banyak ceweknya kemudian Pegi sakit hati ditolak lalu terjadi pembunuhan terhadap Vina?" jelas Sugianti.

"Padahal Pegi sama Vina kan enggak kenal, enggak ada hubungan apa-apa. Kalau mau diarahkan ke dendam atau pembunuhan berencana kan seharusnya kenal."

Baca juga: Pegi Makin Kurus di Tahanan Polda Jabar, Kuasa Hukum Bicara Takdir

Sugianti juga menyinggung kejanggalan lain terkait identitas Pegi.

Ia menegaskan, alamat rumah Pegi berbeda dari DPO kasus Vina yang pernah dirilis pihak kepolisian.

"Pegi kan rumahnya di Kepongpongan, DPO rumahnya di Banjarwangunan, kan jauh banget. Udah berapa kecamatan itu dilewati," ujarnya.

"Seolah-olah polisi mau memaksakan diri bahwa Pegi pembunuhnya."

Sugianti meminta pihak kepolisian untuk tak asal tangkap dalam perkara ini.

Sebab, ancaman bagi pelaku dalam perkara ini adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Ini perkara bukan main-main, ancamannya hukuman mati. Jadi tolong menghukum orang yang tidak bersalah," tandasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini