TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus dugaan pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon tinggal menunggu hitungan jam.
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta jelang sidang praperadilan, Senin (24/6/2024) pukul 09.00 WIB di PN Bandung tersebut.
Mulai dari siapa-siapa yang bakal hadir di persidangan hingga persiapan kubu kuasa hukum Pegi dan Polda Jawa Barat.
22 Pengacara Kawal Pegi, Keluarga Tak Hadir
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan akan hadir 22 orang dari tim mereka di sidang praperadilan Senin (24/6/2024).
Sedangkan keluarga Pegi tak akan menghadiri sidang perdana praperadilan, melainkan akan datang pada Rabu (26/6/2024).
Toni RM bakal mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar pada Sidang Praperadilan nanti.
"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan."
"Dalam putusan pengadilan, Pegi menggunakan Vario hitam, namun yang disita penyidik itu Suzuki Smash dan putusan itu sudah inkrah serta konstruksi dakwaan dibangun dengan bukti 11 pelaku menggunakan tujuh motor."
"Tapi, tak ada itu Suzuki Smash. Jadi, kalau polisi sita Suzuki Smash sekarang itu merusak dakwaan. Jadi Pegi alias Perong bukanlah Pegi Setiawan," katanya, Minggu (24/6/2024).
10 Saksi dan Ahli hingga Berkas Praperadilan Sudah Siap
Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan memastikan telah menyiapkan seluruh berkas untuk menghadapi sidang praperadilan, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung pukul 09.00 WIB.
Menurut Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, pihaknya sudah menyiapkan 10 orang saksi dan tim ahli sebagai amunisi memenangkan Pegi.
"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI (scientific crime investigation)."
"Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," katanya, Minggu (23/6/2024).
Polda Jabar Klaim Siap Hadapi Praperadilan Pegi, Bakal Gandeng Kuasa Hukum Eksternal
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham menyatakan jika Polda Jabar siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Kami (tim kuasa hukum Polda) telah disiapkan dan kami tak menutup kemungkinan melibatkan pula kuasa hukum eksternal," ujarnya.
Peserta Sidang Praperadilan Pegi Dibatasi
Humas PN Bandung, Dalyusra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya demi lancarnya jalan persidangan besok.
Terkait pengamanan persidangan, katanya, PN Bandung sudah sering menggelar praperadilan.
Namun memang saat ini berbeda karena kasusnya viral sehingga pihaknya bekerja sama dengan polisi untuk pengamanannya.
"Ada batasnya yang bisa masuk ke ruang persidangan, yakni sekitar 30-40 orang."
"Lainnya bisa melihat di layar di luar yang kami sediakan dan sidang ini terbuka umum sehingga semuajya bisa melihat."
"Kami jamin hakimnya pun independen tak terpengaruh siapa pun," katanya.
Baca juga: Pakar Hukum Tegaskan Sidang Praperadilan Pegi Tak Bakal Sederhana, Serumit Apa?
Ditanyakan mengapa PN Bandung memilih Eman Sulaeman sebagai hakim yang akan mengadili kasus ini, Dalyusra menyebut Eman salah satu hakim yang miliki kredibilitas di PN Bandung.
"Hakim kami ini semuanya mantan ketua di daerah. Kenapa Eman, mungkin dia salahsatu yang berkredibilitas baik."
"Eman juga banyak tangani kasus, mulai tipikor, pidana umum, perdata, sampai praperadilan," kata Dalyusra. (tribun network/thf/TribunJabar.com/TribunCirebon.com)