TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda lantaran tim dari Polda Jabar tak datang, Senin (24/6/2024).
Sidang pun dijadwalkan ulang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Saat dihubungi, Humas PN Bandung, Dal Yusra mengatakan, pada 1 Juli nanti, sidang tatap akan berjalan meskipun Polda Jabar kembali tak hadir.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, Yusra juga tek mengetahui alasan Polda Jabar mangkir dari sidang.
Sementara itu, hakim dalam sidang ini, Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.
Selain itu, ia juga ingin perkara cepat selesai sebelum persidangan pokok perkara digelar.
"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya, seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Ia juga menuturkan, bahwa dirinya tak ada kepentingan dalam perkara ini.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini,"
"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.
Baca juga: Praperadilan Ditunda, Tangis Ibu Pegi Pecah, Minta Tolong Jokowi hingga Prabowo: Jangan Zalimi Kami
Ia pun dengan tegas menolak apabila ada yang coba-coba mengajaknya untuk berkompromi dan merugikan pihak lain.
"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.