TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda lantaran tim dari Polda Jabar tak datang, Senin (24/6/2024).
Sidang pun dijadwalkan ulang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Saat dihubungi, Humas PN Bandung, Dal Yusra mengatakan, pada 1 Juli nanti, sidang tatap akan berjalan meskipun Polda Jabar kembali tak hadir.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, Yusra juga tek mengetahui alasan Polda Jabar mangkir dari sidang.
Sementara itu, hakim dalam sidang ini, Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.
Selain itu, ia juga ingin perkara cepat selesai sebelum persidangan pokok perkara digelar.
"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya, seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Ia juga menuturkan, bahwa dirinya tak ada kepentingan dalam perkara ini.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini,"
"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.
Baca juga: Praperadilan Ditunda, Tangis Ibu Pegi Pecah, Minta Tolong Jokowi hingga Prabowo: Jangan Zalimi Kami
Ia pun dengan tegas menolak apabila ada yang coba-coba mengajaknya untuk berkompromi dan merugikan pihak lain.
"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.
Eman Sulaeman juga mengatakan, sidang praperadilan pada 1 Juli nanti akan tetap dilaksanakan meskipun salah satu pihak tidak hadir.
"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.
Alasan Sidang Ditunda
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan harusnya digelar kemarin, Senin (24/6/2024) pada pukul 09.00 WIB.
Namun, setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari pihak Polda Jabar tak kunjung hadir di ruangan sidang.
Hakim, Eman Sulaeman pun akhirnya memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan, penundaan sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut.
Ia pun tidak mengetahui penyebabnya. Yang jelas, pihak Polda Jabar sudah menerima undangannya.
"Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya (tidak hadir). Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Bakal Tetap Digelar Meski Polda Jabar Tak Hadir pada 1 Juli Nanti
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Januar Pribadi Hamel/Revianto)