TRIBUNNEWS.COM - Hasil penyelidikan Polda Sumbar dalam kasus kematian Afif Maulana (13) dianggap janggal.
Korban yang masih SMP ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji.
Menurut polisi, korban tewas karena lompat dari jembatan dan terkena bebatuan di sungai.
Namun, kondisi jasad korban terdapat lebam dan tulang rusuk patah.
Koalisi Advokat Anti Penyiksaan melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan personel kepolisian.
"Kami koalisi advokat anti penyiksaan melakukan pelaporan atas dugaan penyiksaan yang diduga kuat dilakukan anggota Polda Sumbar dalam proses penangkapan anak-anak yang diduga akan melalukan tawuran," ujar Adrizal yang merupakan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Adrizal bilang, dalam permasalahan ini koalisi advokat anti penyiksaan memandang bahwa Propam Polda Sumbar harus betul-betul serius menangani kasus kematian Afif.
Karena, kata dia, kuat dugaan keterlibatan anggota kepolisian melakukan penyiksaan, yakni berupa sulutan rokok, pemukulan dengan rotan, bahkan diduga ada anak-anak yang ditendang hingga disetrum.
"Untuk itu kami mendesak Propam betul-betul objektif, profesional dan transparan dalam mengungkap dugaan kejahatan ini. Kami memandang ini bukan permasalahan biasa, melainkan persoalan sangat serius, dan kejatahan yang sangat serius terhadap anak," katanya.
Adrizal menuturkan, dalam temuan LBH, selain almarhum Afif Maulana terdapat tujuh korban lainnya yang diduga mendapat penyiksaan pada Minggu (9/6/2024) dini hari.
Diantara tujuh orang tersebut, lima diantaranya bahkan berusia di bawah 18 tahun atau masih tergolong kelompok anak-anak.
Baca juga: Tim Hukum Siswa SMP Padang yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Bakal Datangi LPSK Siang Ini
"Hal ini kami dapatkan dari hasil investigasi dan penelusuran LBH Padang, kami menemukan beberapa kejanggalan, luka sulutan rokok, luka bekas rotan. Koalisi advokat anti penyiksaan tetap akan mengawal serta melakukan segala upaya selagi itu berdasarkan Undang-undang yang berlaku untuk sebuah keadilan dan kepastian hukum bagi korban," pungkasnya.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengatakan pernyataan Kapolda Sumbar membuat keluarga korban menjadi tertekan.
Ia menambahkan penyidik diduga mengintimidasi salah satu teman korban berinisial A beserta keluarganya.
"Ini bentuk intimidasi. Bahkan keluarga korban ketakutan semua, takut anaknya kemudian diproses dilaporkan sebagai pencemaran nama baik," ungkapnya, Selasa.
Hari Kurniawan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terhadap kasus ini lantaran ada dugaan penganiayaan serta intimidasi.
"Ini tentu akan berdampak psikologi pada korban. Sehingga mereka tidak bisa memberikan keterangan secara sebenar-benarnya."
"Bahkan, bisa jadi nanti keterangan A jadi berubah jadi B. Ini yang kita minta, upaya kami adalah supaya segera mungkin untuk memberikan surat perlindungan bagi korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Update Kasus Kematian Afif, Koalisi Advokat Laporkan Dugaan Penyiksaan ke Propam Polda Sumbar