TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Sudadi Ahmad alias SA (30) membunuh tetangganya sendiri, Sumini (55).
Pria asal Kabupaten Lampung Utara, Lampung, tersebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah membunuh tetangganya.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh, mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menuturkan pelaku ditangkap pada Senin malam (24/6/2024).
Korban sendiri ditemukan tewas di rumahnya, di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Minggu (23/6/2026) siang.
"Korban ditemukan tewas di rumahnya dengan luka jerat kabel mikrofon di lehernya," kata Stefanus.
Mulanya korban diduga tewas karena menjadi korban perampokan.
Namun, setelah dilakukan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi, dicurigai bahwa pelaku pembunuhan adalah tetangga korban.
"Jarak rumah korban dengan pelaku hanya sekitar 50 meter," ujar Stefanus dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan pelaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati.
Pelaku sakit hati karena korban mengejeknya mandul.
"Pengakuan pelaku dia merasa dendam karena sering diejek tidak memiliki keturunan."
Baca juga: VIDEO Bos Perabot di Duren Sawit Dibunuh Anak Kandung, Pelaku Tinggalkan Jasad & Bawa Kabur Harta
"Sehingga dia nekat melakukan perbuatannya itu. Tetapi kita masih melakukan pendalaman," katanya.
Stefanus mengatakan pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang curas atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.