News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMP Tewas di Padang

Kasus Kematian Siswa SMP di Padang, Polisi Ungkap Alasan Tak Buka CCTV di Polsek Kuranji

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Afif Maulana (13). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024) diduga akibat disiksa polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Afif Maulana (13) ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (9/6/2024) siang.

Pelajar SMP itu meninggal dunia diduga akibat dianiaya polisi yang tengah mencegah aksi tawuran.

Sampai saat ini, guna mengungkap penyebab kematian Afif Maulana dan dugaan penyiksaan yang terjadi di Polsek Kuranji, pihak kepolisian telah meminta keterangan kepada 39 anggota Polri dan saksi bernama Adit.

Adapun perkara ini masih berjalan dan ditangani oleh Polda Sumbar bersama dengan Polresta Padang.

Namun, CCTV di Polsek Kuranji yang bisa digunakan untuk mengungkap keberadaan Afif saat itu tak berfungsi dengan maksimal.

"CCTV yang ada di Polsek Kuranji sudah tergantikan dengan yang lain. CCTV tersebut tidak ada perekaman."

"Jadi rekamannya itu, tidak menyimpan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dilansir TribunPadang.com, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, Dwi juga menyebut tak ada CCTV di Jembatan Kuranji.

Menurutnya, kamera CCTV hanya ada di Cafe Uje BP, tetapi hanya menyorot ke parkiran.

Lebih lanjut, Dwi juga mengomentari perbedaan dugaan kematian korban antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan pihak kepolisian.

Dwi Sulistyawan mengatakan perbedaan merupakan sesuatu yang biasa.

Baca juga: Soal Kematian Siswa SMP di Padang, Polda Sumbar Cari Saksi yang Lihat Korban Melompat

"Perbedaan itu tentu suatu yang biasa. Namun, kita berbicara fakta yang sesungguhnya, yang kita miliki dari keterangan dan informasi yang ada," ucapnya.

Kronologi Versi LBH

Sebelumnya berdasarkan investigasi, LBH Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

"Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani, Kamis (20/6/2024).

Menurut keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, tutur Indira, saat itu A sedang berboncengan dengan Afif memakai sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

Kemudian, pada saat bersamaan korban Afif dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

"Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting, korban Afif berjarak sekitar dua meter dari korban A," tuturnya.

Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban Afif dikerumuni oleh polisi, tetapi keduanya terpisah.

"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban Afif sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban Afif ," terangnya.

Indira lalu mengatakan, pada siang harinya jenazah Afif ditemukan mengapung di Batang Kuranji. 

Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

Setelah itu jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi Afif meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Indira.

Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban Afif membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

LBH Padang lantas meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul: Soal CCTV di Polsek Kuranji dalam Ungkap Kematian Afif Maulana, Polisi: Tidak Berfungsi Maksimal.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunPadang.com/Rezi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini