News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kasus Vina dan Eky Masih Ruwet, Iptu Rudiana Muncul di Lomba Bulutangkis, Senyum Tenteng Raket

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pembunuhan Vina dinilai semakin kusut lantaran muncul berbagai saksi. Iptu Rudiana ayah Eky muncul dalam lomba bulutangkis dalam Hari Bhayangkara ke -78, fotonya diunggah Humas Polres Cirebon Kota namun kini dihapus.

Sebelum meneken BAP skenario itu, Liga sempat bertemu dengan Rudiana dua kali.

Baca juga: Hotman Paris Pusing dengan Pemeriksaan Propam Terhadap Iptu Rudiana di Luar Perkiraan

Selain Liga, Rudiana juga menyelidiki kasus yang menyebabkan putranya tewas itu dengan menemui sejumlah saksi.

Liga merasa Rudiana mengatahui banyak hal terkait kematian anaknya dan Vina yang penuh kejanggalan.

Salah satu yang dilakukan Rudiana selain menemui Liga adalah menemui Aep.

Aep merupakan pekerja cuci steam di dekat SMPN 11 Kota Cirebon yang bersaksi melihat sekelompok pemuda, termasuk Pegi Setiawan menimpuki Vina dan Eky lalu mengejarnya.

Liga yang sudah buka-bukaan kini mendesak Rudiana juga melakukan hal yang sama.

"Ingin keterbukaannya saja (dari Rudiana), kejujurannya," kata Liga kepada awak media di Cirebon, Jumat (14/6/2024), dikutip dari Kompas TV.

Liga pun menggunakan kata-kata dari penyidik yang delapan tahun silam memaksanya meneken BAP palsu, yaitu dengan alasan mengasihani para korban.

"Kasihan sama almarhum Eky dan Vina," kata Liga.

"Kasihan juga dengan para terpidana," lanjutnya.

Baca juga: Linda Muncul Lagi, Cerita Kesurupan Arwah Vina Cirebon, Sebut Vina Kasihan dengan Pegi 

BAP yang diteken Liga dalam kondisi terpaksa dan keterangan saksi Aep pada tahun 2016 itu membuat delapan orang ditangkap dan divonis sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis selapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini