News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kasus Vina dan Eky Masih Ruwet, Iptu Rudiana Muncul di Lomba Bulutangkis, Senyum Tenteng Raket

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pembunuhan Vina dinilai semakin kusut lantaran muncul berbagai saksi. Iptu Rudiana ayah Eky muncul dalam lomba bulutangkis dalam Hari Bhayangkara ke -78, fotonya diunggah Humas Polres Cirebon Kota namun kini dihapus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu Rudiana ayah Eky yang tewas bersama Vina Cirebon muncul lagi.

Kali ini Iptu Rudiana muncul dalam sebuah lomba bulutangkis.

Pada sebuah foto yang beredar, terlihat Iptu Rudiana mengenakan pakaian olahraga bertuliskan 'SAMAWA' khas jargon Polres CIrebon Kota.

Ia memegang raket seraya tersenyum tanpa kacamata yang biasa ia kenakan.

Dikutip dari Kompas TV, foto tersebut diunggah oleh Humas Polres Cirebon Kota dengan narasi perlombaan bulu tangkis dalam rangka Hari Bhayangkara ke -78.

Selain Iptu Rudiana  tampak beberapa pejabat Polres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto dan Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdiyanto.

Namun dalam beberapa menit, foto itu kemudian dihapus oleh Humas.

Padahal diketahui nama Rudiana sedang ramai dibahas terkait kasus anaknya yang saat ini sedang diusut kembali Polda Jawa Barat.

Bahkan sejumlah media kesulitan menemui Rudiana yang saat ini menjabat Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.

Beberapa kali awak media mencari keberadaanya di Polsek Kapetakan tapi tak pernah muncul. 

Liga Desak Rudiana Buka-Bukaan

Sebelumnya diberitakan, Rudiana didesak buka-bukaan bercerita yang sesungguhnya tentang kasus Vina dan Eky.

Desakan itu disampaikan Liga Akbar, satu saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky yang kini berubah haluan.

Berita acara pemeriksaan (BAP) Liga 2016 silam, menjadi dasar polisi merangkai kronologi awal pembunuhan sejoli tersebut.

Namun, setelah delapan tahun berselang, Liga mencabut BAPnya dan mengatakan bahwa BAP yang ditekennya dulu merupakan rekayasa penyidik.

Sebelum meneken BAP skenario itu, Liga sempat bertemu dengan Rudiana dua kali.

Baca juga: Hotman Paris Pusing dengan Pemeriksaan Propam Terhadap Iptu Rudiana di Luar Perkiraan

Selain Liga, Rudiana juga menyelidiki kasus yang menyebabkan putranya tewas itu dengan menemui sejumlah saksi.

Liga merasa Rudiana mengatahui banyak hal terkait kematian anaknya dan Vina yang penuh kejanggalan.

Salah satu yang dilakukan Rudiana selain menemui Liga adalah menemui Aep.

Aep merupakan pekerja cuci steam di dekat SMPN 11 Kota Cirebon yang bersaksi melihat sekelompok pemuda, termasuk Pegi Setiawan menimpuki Vina dan Eky lalu mengejarnya.

Liga yang sudah buka-bukaan kini mendesak Rudiana juga melakukan hal yang sama.

"Ingin keterbukaannya saja (dari Rudiana), kejujurannya," kata Liga kepada awak media di Cirebon, Jumat (14/6/2024), dikutip dari Kompas TV.

Liga pun menggunakan kata-kata dari penyidik yang delapan tahun silam memaksanya meneken BAP palsu, yaitu dengan alasan mengasihani para korban.

"Kasihan sama almarhum Eky dan Vina," kata Liga.

"Kasihan juga dengan para terpidana," lanjutnya.

Baca juga: Linda Muncul Lagi, Cerita Kesurupan Arwah Vina Cirebon, Sebut Vina Kasihan dengan Pegi 

BAP yang diteken Liga dalam kondisi terpaksa dan keterangan saksi Aep pada tahun 2016 itu membuat delapan orang ditangkap dan divonis sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis selapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut. Aparat Polda Jawa Barat (Jabar) menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Hasil Pemeriksaan Rudiana Disorot

Terkini, Rudiana sempat diperiksa Itwasum hingga Propam Polri terkait keterlibatannya di kasus Vina Cirebon, terutama dalam hal penyidikannya delapan tahun lalu.

Namun, Rudiana yang dituding sejumlah pihak diduga merekayasa kasus tersebut, dinyatakan tidak melanggar etik.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyinggung hasil pemeriksaan Rudiana yang dilakukan Propam Polri. 

Reza menjelaskan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana sebagai ayah korban diperiksa Propam dan Itwasum, membingungkan. 

"Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?" tanya Reza, dalam pernyataannya seperti dilansir dari WartaKotalive.com, Jumat (21/6/2024).

"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban," kata Reza.

Menurut Reza, apa pun itu, karena pemeriksaan, mungkin sidang etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah.

"Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," kata Reza.

Baca juga: Linda Heran Terus Diikuti Arwah Vina yang Minta Kasusnya Terungkap Tapi Arwah Eky Tenang 

Secara konkret, Reza mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri.

Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.

"Pertama, Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban," papar Reza.

Namun, tambah Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.

"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP)," kata Reza.

Kedua menurut Reza, jika mengacu laporan kepolisian yang dibikiin Rudiana, maka akan muncul pertanyaan.

"Di manakah senjata tajam samurai, misalnya yang dipakai untuk menusuk kedua korban?" katanya.

"Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti'" ujar Reza.

Ketiga ujar Reza, informasi dari para penasehat hukum, sekian tersangka (sekarang berstatus terpidana) dianiaya selama pemeriksaan.

Terpidana anak, Saka Tatal, kata Reza, secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang ia terima dari pihak-pihak yang ia sebut sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan.

"Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan," ujar Reza.

"Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator," tambah Reza.

Dengan kata lain, menurut Reza, tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Rudiana 'melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan'.

Keempat, papar Reza, Rudiana, saat peristiwa di tahun 2016, menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.

Pada sisi lain, media mewartakan, Rudiana justru pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina.

"Padahal, peristiwa dimaksud merupakan pidana umum, bukan kasus narkoba," tegas Reza.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel dalam tangkapan layar di Youtube Kompas TV 15 Mar 2017 (Kompas TV)

Tambahan lagi, kata Reza, saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban.

"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh," ujarnya.

Dengan kata lain, menurut Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara'.

"Alhasil, suka tak suka, sepakat tak sepakat, mari setop pening kepala. Aamini saja simpulan pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri. Beres," ujar Reza.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ramai Dibicarakan di Kasus Vina, Iptu Rudiana Muncul di Lomba Bulutangkis Polres Cirebon Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini