News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Orang Tua Aniaya Anaknya yang Berusia 3 Tahun hingga Tewas, Air Tumpah Jadi Pemicu

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novita Anggraini (26) dan Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita berinisial AF (3) yang jasadnya dikubur di samping rumahnya, di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), Kamis (27/6/2024). Kedua pelaku merupakan orang tua korban.

Bimo menambahkan, beberapa hari sebelumnya, Tasgeen juga menganiaya korban dengan menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali pada Kamis (20/4/2024).

Kini, kedua tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," ungkap AKBP Bimo

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Orang Tua Kediri Jadi Tersangka Penganiayaan Balita hingga Tewas, Terkuak Sundut Rokok Berkali-kali

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Melia Luthfi Husnika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini