News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Orang Tua Aniaya Anaknya yang Berusia 3 Tahun hingga Tewas, Air Tumpah Jadi Pemicu

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novita Anggraini (26) dan Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita berinisial AF (3) yang jasadnya dikubur di samping rumahnya, di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), Kamis (27/6/2024). Kedua pelaku merupakan orang tua korban.

TRIBUNNEWS.COM - Jasad balita berinisal AF dan berusia tiga tahun ditemukan terkubur di samping rumahnya.

Korban ditemukan di samping rumahnya sendiri di Dusun Babaanm Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (25/6/2024).

Bocah malang tersebut dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri, Novita Anggraini (26) dan ayah sambungnya, Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23).

Kedua pelaku pun kini sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Penganiayaan tersebut bermula pada Sabtu (22/6/2024), saat korban bersama Tasgeen sedang berada di kamar.

Saat itu, pelaku melihat ada tumpahan air di kamar tidurnya dan bertanya ke siapa yang menumpahkannya.

Korban pun lantas menjawab bahwa yang menumpahkan air itu adalah sang ibu, Novita.

Tasgeen kemudian bertanya ke Novita, apakah benar keterangan dari anaknya tersebut.

Sang istri lantas menjawab bahwa bukan dirinya yang menumpahkan air itu.

Novita lalu mendatangi korban dan memarahinya karena telah berbohong perkara air tumpah.

Novita juga mencubit pipi korban lalu menampar anaknya.

Baca juga: Detik-detik Balita di Kediri Tewas Dianiaya Ibu dan Ayah Tiri, Korban Ditampar hingga Disudut Rokok

"Melihat itu, kemudian ayahnya ini ikut memarahi korban dan ikut menampar korban,"

"Tamparan mengenai pipi dan dahi sampai korban jatuh,"

"Saat itu ibu korban langsung memeluk korban supaya korban tak dipukuli oleh ayahnya," terang AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri, dikutip dari TribunJatim.com.

Saat Novita memeluk korban, Tasgeen masih berusaha memukul korban dan mengenai Novita.

Tasgen justru minta maaf ke Novita karena tak sengaja mengenai tangannya.

Novita kemudian melepaskan pelukannya.

Namun, karena Tasgeen masih kesal, ia kembali memukuli korban hingga terjatuh.

"Saat terjatuh ini korban sempat menangis dan mengeluarkan suara seperti mendengkur hingga akhirnya hilang kesadaran. Karena panik, ibunya ini berusaha menekan dada korban dan memberi napas buatan, tapi korban tidak bangun. Dari hidung korban keluar darah," papar AKBP Bimo Ariyanto.

Karena tak sadarkan diri, keduanya lantas berdiskusi, apakah akan memberitahu keluarga atau tidak.

Namun, kedua tersangka bukannya membawa korban ke rumah sakit, tapi justru mengubur korban di samping rumah.

"Penganiayaan tidak hanya sekali. Beberapa hari sebelumnya, tersangka Tasgeen juga pernah menyulutkan rokok ke dada korban sampai lima kali. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.

Pernah Disudut Rokok

Jasad korban yang sudah dievakuasi kemudian diautopsi.

Mengutip TribunJatim.com, dari hasil autopsi, memang benar ada tanda dugaan penganiayaan di tubuh korban.

Baca juga: Tampang Pasutri Muda di Kediri Aniaya Anak hingga Tewas: Bermula dari Air Tumpah di Kamar Tidur

AKBP Bimo menuturkan, ada juga luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban.

Sementara penyebab kematian korban adalah penganiayaan di kepala yang menyebabkan pendarahan.

Ia menuturkan, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan penganiayaan.

"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," terang AKBP Bimo Ariyanto.

Bimo menambahkan, beberapa hari sebelumnya, Tasgeen juga menganiaya korban dengan menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali pada Kamis (20/4/2024).

Kini, kedua tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," ungkap AKBP Bimo

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Orang Tua Kediri Jadi Tersangka Penganiayaan Balita hingga Tewas, Terkuak Sundut Rokok Berkali-kali

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Melia Luthfi Husnika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini