TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon yang dibunuh pada 2016 silam.
Terbaru ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk melengkapi berkas perkara.
Hal tersebut, disampaikan oleh Nur Sricahyawijaya selaku Kasipenkum Kejati Jabar.
Ia menuturkan, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi Setiawan, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.
"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (27/6/2024).
Ternyata, hal tersebut sudah diprediksi Muhctar Effendi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan.
Ia menuturkan, pihaknya sudah memprediksi bahwa berkas perkara pegi tidak akan langsung dinyatakan lengkap oleh Kejati Bandung.
"Tentang pengembalian (berkas perkara Pegi) yang dilakukan Kejaksaan sudah kami prediksi hal ini akan terjadi," kata Muchtar dalam Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (27/6/2024).
Hal tersebut, juga disangkutkan oleh Muhctar dengan absennya Polda Jabar pada sidang praperadilan pertama, Senin (24/6/2024) lalu.
Menurut Muhctar, Polda Jabar tak memiliki dasar yang kuat untuk mempersangkakan Pegi Setiawan.
"Kenapa kami bisa memprediksi seperti itu? Apalagi kalau kita kaitkan dengan tanggal 24 (Juni 2024) Senin kemarin, tentang mangkirnya pihak kepolisian, tim menyimpulkan pihak kepolisian daerah Jabar untuk tidak memiliki dasar yang kuat."
Baca juga: Kejati Jabar Sebut Berkas Perkara Pegi Belum Lengkap, Bakal Dikembalikan ke Polda Jabar
"Dan dasar mereka mempersangkakan kliennya kami hanya dari daftar pencarian orang atau DPO saja," ujarnya.
Ia juga masih yakin, kliennya bukan pelaku pembunuhan karena berdasarkan ciri-ciri DPO, Pegi Setiawan tidak termasuk seperti yang disebutkan polisi.
"Contoh di daftar DPO itu dituliskan Pegi atau Perong itu beralamat di Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, sementara klien kami Pegi Setiawan atau PS beralamat di Kepompongan, Kecamatan Talun," jelas Muhctar.
"Kemudian dari ciri-ciri fisik, Pegi alias Perong memiliki tinggi 160 cm, rambut keriting, dan kulit hitam. Sementara klien kami rambut lurus," lanjutnya.
Liga Akbar Dipanggil Polda Jabar
Kabar baru lainnya, Liga Akbar selaku saksi dari kasus kematian Vina Cirebon akan dipanggil Polda Jabar.
Hal tersebut disampaikan oleh Yudia Alamsyach selaku kuasa hukum Liga Akbar.
"Ya, saya telah terima surat dari Liga Akbar terkait pemanggilan wawancara atau klarifikasi perkara oleh penyidik Polda Jabar."
"Saya terima surat dari Liga Akbar pada hari Minggu kemarin," ujar Yudia saat ditemui di kantornya, Kamis (27/6/2024).
Mengutip TribunJabar.id, panggilan tersebut, berhubungan dengan penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 221 ayat 1 KUHP yang terjadi di Kota Cirebon pada 26 Mei 2017.
Sebenarnya, Liga Akbar harus hadir ke Polda Jabar pada Rabu (26/6/2024) kemarin.
Namun, pihaknya meminta agar memundurkan jadwal pemeriksaan lantaran belum siap.
"Tapi kami meminta diundur waktunya atau dijadwal ulang kembali, karena baik Liga dan tim kuasa hukum belum siap."
"Permintaan jadwal ulang kembali sudah kami sampaikan ke penyidik Direskrimum Polda Jabar, setelah mendapatkan surat itu," ucapnya.
Baca juga: Penampakan Bedeng Tempat Pegi Jadi Kuli Bangunan di Bandung Diungkap Pemilik Rumah
Yudia juga menyebut, belum mengetahui siapa yang melaporkan kliennya.
"Cuma, inti permasalahannya atau inti perkaranya kami belum bisa menjelaskan, karena klien kami belum diperiksa."
"Termasuk terlapor juga belum diketahui. Hanya saja, kami pastikan Liga Akbar siap untuk diperiksa terkait hal tersebut," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Liga Akbar Dipanggil Polda Jabar atas Dugaan Halangi Penyidikan Kasus Vina, Siapa yang Melaporkan?
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)(Kompas.tv, Isnaya Helmi)