Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, korban kemudian menuju konveyor hendak mengambil barang-barangnya.
Namun ketika dicek, terdapat beberapa barang yang hilang dari koper tersebut.
Melihat hal itu, korban pun langsung melapor ke Polresta Bandara Soetta, terkait apa yang dialaminya.
Baca juga: Kisah Pilu Porter di Stasiun Gambir, Sejak 2004 Tak Pernah Libur Lebaran
"Kita pelajari tentang proses ibu ini bourding, ada keterlambatan untuk berangkat. Nah itu tentu menjadi objek pemeriksaan kita secara mendetil. Termasuk orang-orang atau petugas yang melakukan proses, sampai dengan menggeser barang compatemen,” kata Ronald.
"(Setelahnya) dilakukan pendalaman sehingga pada akhirnya 5 orang pelaku ini bisa kita pastikan sebagai pelaku,” tambahnya.
Saat ini, para pelaku berserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.
Ronald mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa tiga cincin emas, dan beberapa lembar mata uang asing, seperti Dollar AS dan Singapura.
Atas aksinya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Penulis: Nurmahadi
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Modus Oknum Petugas Porter Handling Bobol Koper Penumpang hingga Curi Uang Senilai Rp 40 Juta