News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Oknum Porter Handling yang Bobol Koper Penumpang Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 orang petugas porter handling diciduk polisi usai membobol koper milik salah satu penumpang, JS di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 5 orang petugas porter handling usai membobol koper milik salah satu penumpang, JS di Bandara Sultan Hasanudin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Lima orang oknum petugas porter handling berinisial AS (26), H (28), D (34), A (24) dan T (22).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengungkap modus 5 pelaku dalam melakukan aksinya.

Baca juga: Barong Warga Rancabungur Bogor Dicari Polisi, Bobol dan Bongkar Rumah Orangtua bahkan Atap Hilang

Reza mengatakan, para pelaku yang merupakan petugas porter handling, membobol tas di compartemen pesawat.

"Jadi kejadian ini terjadi di dalam lambung compartment pesawat di mana di situ adalah area terbatas yang memang hanya personel tertentu yang memilki akses," kata dia kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Adapun alat yang digunakan pelaku, yakni sebuah pecahan koper yang berbentuk pipih, untuk membobol resleting koper korban.

Setelah berhasil membuka koper, pelaku kemudian mengambil beberapa barang yang memilki nilai ekonomis.

"Alat yang digunakan oleh para pelaku antara lain, pecahan koper yang ditemukan pelaku di dalam lambung compartemen. Jadi pecahan koper ini dalam maksud benda pipih yang keras, yang digunakan pelaku untuk mendodos reseleting koper milik penumpang," kata Reza.

 "Kemudian setelah berhasil terbuka, pelaku mencoba meraih benda yang ada di dalam koper untuk dikeluarkan. di situ terjadi penyortiran, mana barang barang yang memilki nilai ekonomis, yang mudah dibawa untuk selanjutnya diberikan ke komplotan lainnya," tambahnya.

Dari aksinya tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur 2 cincin berlian dan 1 cincin emas putih, kemudian 5 lembar uang asing pecahan 100 US Dollar dan Singapore Dollar.

"AS menemukan 5 lembar pecahan asing pecahan 100 US dollar dan 100 Dollar Singapura untuk diambil dan dimasukkan ke dalam kantong celana AS. Dalam pembobolan tas, tersangka AS menemukan kotak perhiasaan yang isinya 3 cincin," jelas Reza.

Baca juga: Koper Penumpang di Bandara Soetta Dibobol Komplotan Porter, Cincin hingga Uang Dolar AS Raib

Di samping itu, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, peristiwa pembobolan koper itu terjadi di compartemen pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar-Jakarta, yang terparkir di Bandara Sultan Hasanudin, pada Minggu (26/5/2024) sekira pukul 22.40 WIB.

Ronald menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika maskapai Lion Air yang akan ditumpangi korban mengalami keterlambatan.

"Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, korban kemudian menuju konveyor hendak mengambil barang-barangnya.

Namun ketika dicek, terdapat beberapa barang yang hilang dari koper tersebut.

Melihat hal itu, korban pun langsung melapor ke Polresta Bandara Soetta, terkait apa yang dialaminya.

Baca juga: Kisah Pilu Porter di Stasiun Gambir, Sejak 2004 Tak Pernah Libur Lebaran

"Kita pelajari tentang proses ibu ini bourding, ada keterlambatan untuk berangkat. Nah itu tentu menjadi objek pemeriksaan kita secara mendetil. Termasuk orang-orang atau petugas yang melakukan proses, sampai dengan menggeser barang compatemen,” kata Ronald.

"(Setelahnya) dilakukan pendalaman sehingga pada akhirnya 5 orang pelaku ini bisa kita pastikan sebagai pelaku,” tambahnya.

Saat ini, para pelaku berserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. 

Ronald mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa tiga cincin emas, dan beberapa lembar mata uang asing, seperti Dollar AS dan Singapura.

Atas aksinya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. 

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Modus Oknum Petugas Porter Handling Bobol Koper Penumpang hingga Curi Uang Senilai Rp 40 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini