TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi meminta Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Kasus Pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky yang menjerat kliennya.
Mereka minta SP3 diterbitkan tepat pada 1 Juli 2024 karena itu jadwal sidang praperadilan Pegi sekaligus Hari Bhayangkara ke-78.
"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (28/6/2024).
Sugianti menilai pengembalian berkas Pegi Setiawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung bahwa Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky," sambungnya.
Dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, kian membuat pihaknya yakin jika Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya.
Sehingga keputusan Polda Jabar bila mengeluarkan SP3 bakal menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.
Baca juga: Linda Heran Terus Diikuti Arwah Vina yang Minta Kasusnya Terungkap Tapi Arwah Eky Tenang
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Warga Cirebon Gelar Doa Bersama
Pada Selasa (25/6/2024) malam, ratusan warga warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sudah menggelar aksi doa bersama.
Tujuannya tentu untuk mendukung kebebasan moril Pegi Setiawan, yang dituduh sebagai dalang dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.
Sebab para warga hingga kini masih meyakini jika Pegi tak bersalah dan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Hotman Paris Pusing dengan Pemeriksaan Propam Terhadap Iptu Rudiana di Luar Perkiraan
Selain doa bersama, warga turut melakukan long march dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan untuk Pegi Setiawan dan terpidana lainnya yang saat ini tengah menjalani masa tahanan.
Selain itu, pada lokasi aksi, terlihat juga spanduk dan poster yang terpampang di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, yang menyerukan pembebasan Pegi Setiawan dan para terpidana lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Praperadilan Pegi 1 Juli Bertepatan 'Hari Bhayangkara', Pengacara Minta Polda Jabar Beri SP3,