TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial ME menikahi anak orang tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Kasus tersebut kini tengah menjadi sorotan karena ME diam-diam menikahi gadis di bawah umur berusia 16 tahun tersebut.
Pernikahan keduanya dilakukan secara siri dan tanpa wali, sebab tanpa sepengetahuan orang tua gadis itu.
Ayah gadis tersebut kemudian membeberkan kronologi dia mengetahui bahwa putrinya telah dinikahi oleh pengurus Ponpes.
Awalnya, ayah berinisial MR ini mendapatkan kabar dari tetangganya, bahwa anak gadisnya tersebut hamil.
Mendengar hal itu, MR menjadi kaget karena merasa belum pernah menikahkan putrinya dengan pria manapun.
Dari situ, MR kemudian mencari kebenaran mengenai kabar yang menyebutkan anaknya hamil.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,”
“Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita MR di rumahnya, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Saat menelusuri hal itulah, MR menemukan fakta bahwa anaknya diam-diam telah dinikahi oleh pengasuh ponpes tadi.
Putrinya selama ini diketahui kerap mengikuti pengajian yang digelar oleh pengasuh ponpes tersebut.
Baca juga: Pengakuan Ayah di Lumajang usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes, Bertemu saat Pengajian
Ternyata, usut punya usut, putrinya itu menjadi korban pernikahan diam-diam yang dilakukan oleh pengurus ponpes, ME.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.
Kepada MR, putrinya itu mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp300.000 dan akan dibahagiakan, jika mau menikah dengan ME.
Karena terus mendapatkan bujuk rayu itu, MR mengatakan, lama-lama anaknya luluh dan bersedia dinikahi oleh ME.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin (disenangkan) dan dikasih uang Rp300.000."
"Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR, ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang beberapa waktu lalu.
MR mengatakan, meski sudah menikah, putrinya dan ME tidak pernah tinggal satu rumah.
Namun, gadis 16 tahun itu hanya dipanggil pada saat-saat tertentu saja.
Dikatakan MR, tersangka dan putrinya diketahui tidak pernah bergaul di rumahnya.
MR menyebutkan, ME menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku dan anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan ME.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
ME Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya itu, MR kemudian melaporkannya kepada polisi.
Kini, polisi diketahui telah menetapkan ME sebagai tersangka buntut kasus pernikahan siri dengan anak berusia 16 tahun tersebut.
ME diduga kuat menjadi figur yang berpengaruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur, pada 15 Agustus 2023 silam.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Namun, ME belum ditahan oleh polisi.
ME masih akan dipanggil perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelas Achmad Rochim.
MR Sebut Putrinya Trauma Berat
MR mengatakan, setelah kejadian tersebut, putrinya mengalami trauma berat.
Bahkan, sampai tidak pernah keluar rumah dan takut bertemu orang lain.
MR pun berharap, pelaku bisa segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil."
"Dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tutup MR.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka, Buntut Pernikahan Siri dengan Gadis 16 Tahun
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJatim.com/Erwin Wicaksono/Toriq Aqua)