TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Erik, oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga menikahi seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orang tua.
Buntut dari kasus tersebut, Erik telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.
Erik menikahi siri gadis berusia 16 tahun yang sering mengikuti pengajiannya pada 15 Agustus 2023.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Belum (ditangkap), nanti kami panggil yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
M, ayah korban mengaku tak mengetahui putrinya dinikahi siri oleh oknum pengasuh pondok pesantren.
Ia baru mengetahuinya setelah mendengar ucapan tetangga yang menyebut putrinya hamil.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," kata M di rumahnya, Jumat.
M lantas mencari tahu kasus dugaan pernikahan siri anaknya dengan oknum pengasuh pesantren tersebut.
Ia pun akhirnya mengetahui perkenalan putrinya dengan pengasuh pesantren terjadi saat korban kerap mengikuti pengajian yang diadakan Erik di rumahnya.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya anak saya sering ikut majelisan," ungkap dia.
Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300 ribu.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka Kasus Pernikahan Anak, Keberadaannya Misterius
Tak hanya itu, Erik juga melakukan tipu daya dengan menjanjikan kebahagiaan kepada korban.
Bujuk rayu itu terus dilancarkan Erik, lama-lama korban pun luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," bebernya.