TRIBUNNEWS.COM - Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani buka suara soal desakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ingin pihaknya menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menanggapi desakan itu, Nurhadi mengatakan itu hak tim kuasa hukum Pegi untuk menyatakan ada tidaknya alat bukti dalam penetapan tersangka pada Pegi ini.
Namun yang jelas, Nurhadi menjamin pihak Polda Jabar sangat siap untuk menunjukkan alat-alat bukti yang telah didapatkan.
"Kalau dia menyatakan dua alat bukti yang tidak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan."
"Tetapi kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah ditunjukkan oleh penyidik Polda Jabar," kata Nurhadi usai gelaran Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, seperti dilansir Kompas TV, Senin (1/7/2024).
Sayangnya, alat bukti yang dimiliki Polda Jabar ini tak bisa segera ditunjukkan dalam Sidang Praperadilan Pegi besok, Selasa (2/7/2024).
Sebab agenda sidang besok adalah pembacaan jawaban Polda Jabar atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pegi.
Nurhadi pun berjanji bahwa Polda Jabar akan menunjukkan bukti-bukti keterkaitan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky di persidangan nanti.
Ia menambahkan, untuk menampilkan alat bukti dan saksi nanti akan ada jadwal tersendiri.
"Iya nanti kita akan sampaikan (alat bukti) di persidangan (sidang selanjutnya, bukan besok Selasa). Kalau besok kan jawaban aja, jawaban dalil-dalil yang disampaikan ke kita."
"Kalau alat bukti ada jadwalnya sendiri, untuk dokumen, barang bukti semuanya. Kemudian mereka akan tampilkan saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli," kata Nurhadi.
Baca juga: Bisikan Sang Ibu ke Pegi Setiawan Sebelum Sidang Praperadilan Buat Pegi TenangĀ
Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti Sah
Salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, M.N. Insank Nasruddin mendesak Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hal itu dilakukan karena menurut Insank penetapan tersangka Pegi tidaklah sah.