News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti Sah, jika Tidak Bisa, Pegi Harus Dibebaskan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, MN Insank Nasruddin memberikan keterangan kepada wartawan setelah hakim menunda persidangan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) | MN Insank Nasruddin mendesak Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menunjukkan dua alat bukti sah terkait penetapan tersangka pada Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. hal tersebut diungkapnya usai menjalani Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Pegi Setiawan menjalani Sidang Praperadilan dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Senin (1/7/2024).

Usai mangkir pada Sidang Praperadilan pertama pada Senin (24/6/2024) lalu, akhirnya Polda Jawa Barat bisa hadir dalam sidang hari ini.

Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim.

Baca juga: Video Pegi Cianjur Didesak Lakukan Tes DNA, Kejanggalan Akta dan Ijazah Dikuliti

Berikut sembilan tuntutan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
  7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Bukanlah Pegi Perong: Polda Jabar Keliru dan Salah Sasaran

Terakhir, tim kuasa hukum Pegi berharap agar Ketua PN Bandung melalui majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan baik.

Agar nantinya keputusan itu bisa melindungi hak-hak yuridis dari Pegi.

"Demikian permohonan Praperadilan ini, pemohon sampaikan dan ajukan, agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A khusus melalui majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pengadilan ini dapat melindungi hak-hak yuridis pemohon," kata tim kuasa hukum Pegi dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung, dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV, Senin (1/7/2024).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini