TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif pembunuhan terhadap karyawan koperasi di Palembang, Sumatra Selatan.
Korban yang bernama Anton Eka Saputra (25) ditemukan tewas dalam kondisi dicor di kolam pada Rabu (26/6/2024).
Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini dengan otak pembunuhan bernama Antoni.
Antoni merupakan bos toko baju dan memiliki utang ke koperasi sebanyak Rp5 juta.
Utang Rp 5 juta berbunga hingga Rp 24 juta, sehingga Antoni merencanakan pembunuhan.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Maskrebet, Sukarami, Palembang akhirnya terungkap.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Diketahui, dari kasus ini dua orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) sebagai orang yang membantu pembunuhan.
Sementara Kelvin alias Kevin kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kevin diketahui merupakan keponakan dari istri Antoni.
"Istrinya masih dicari, karena istrinya juga pergi dari rumah. Keterangan istrinya juga sangat diperlukan dalam kasus ini," kata Harryo.
Baca juga: Jejak Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor: Hilang 19 Hari, Pelaku Utama Bos Distro
Sementara itu, Harryo juga mengungkap, motif pembunuhan ini berlatar belakang karena sakit hati Antoni kepada korban, karena masalah utang.
"Proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan," katanya.
Penemuan Jasad Korban
Kasus terungkap setelah sebelumnya, seorang pegawai koperasi di Palembang yang dilaporkan hilang saat menagih utang ternyata tewas dibunuh nasabahnya.