TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (25) di Palembang, Sumatra Selatan, memasuki babak baru.
Polisi telah mengamankan otak pembunuhan yang tak lain merupakan pemilik toko baju atau distro, Antoni.
Selain Antoni, seorang karyawati distro berinisial PT juga diamankan terkait pembunuhan Anton.
PT diamankan di Kabupaten Empat Lawang bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Hingga saat ini, PT masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi benar kami melakukan pengembangan ke Empat Lawang untuk mencari saksi PT dan barang bukti motor korban," kata Kanit 2 Jatanras Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi saat dikonfirmasi Sripoku.com, Sabtu (29/6/2024).
Dalam kasus pembunuhan pegawai koperasi yang dilakukan bos distro, PT berperan mengawasi situasi di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban dieksekusi pelaku.
"PT ini diamankan lantaran saat pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, dia menjaga dan mengawasi situasi di depan TKP," ungkapnya.
Saat eksekusi berlangsung, siapapun dilarang masuk ke dalam distro.
"Jadi PT turut diamankan untuk diminta keterangan terkait peristiwa tersebut," tandasnya.
Sementara itu, otak pembunuhan pegawai koperasi Antoni ditangkap di Padang, Sumatra Barat, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Saat Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Perempuan Ini Awasi Toko Agar Tidak Ada yang Masuk
Antoni tiba di Palembang pada Sabtu malam melalui Bandara Sultan Mahmud Bdaruddin II.
Kasus pembunuhan terhadap pegawai koperasi ini diketahui setelah polisi menyelidiki laporan hilangnya Anton Eka Saputra.
Keluarga melaporkan hilangnya Anton pada 8 Juni 2024.