TRIBUNNEWS.COM - Kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur.
Pengasuh ponpes yang bernama Erik ditetapkan sebagai tersangka usai menikahi siri gadis berusia 16 tahun.
Pernikahan tersebut tidak diketahui orang tua korban sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Lumjang.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Erik belum ditahan sampai saat ini.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menyatakan polisi belum mengetahui keberadaan Erik.
"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," jelasnya, Minggu (30/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Kemenag Lumajang.
"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini," tukasnya.
Sementara itu kondisi ponpes yang dikelola Erik tampak sepi usai kasus pernikahan siri menjadi viral.
Erik tinggal di dalam ponpes bersama istri dan anaknya.
Istri Erik, N, mengatakan suaminya sudah tak berada di rumah sejak beberapa hari lalu.
Baca juga: Komnas Perempuan Colek Kemenag Imbas Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang
"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," tuturnya.
Kata Ayah Korban
Sementara itu, ayah korban, MR, mengaku mengetahui anaknya dinikahi secara siri setelah mendengar ucapan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," jelasnya.