TRIBUNNEWS.COM - Kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur.
Pengasuh ponpes yang bernama Erik ditetapkan sebagai tersangka usai menikahi siri gadis berusia 16 tahun.
Pernikahan tersebut tidak diketahui orang tua korban sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Lumjang.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Erik belum ditahan sampai saat ini.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menyatakan polisi belum mengetahui keberadaan Erik.
"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," jelasnya, Minggu (30/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Kemenag Lumajang.
"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini," tukasnya.
Sementara itu kondisi ponpes yang dikelola Erik tampak sepi usai kasus pernikahan siri menjadi viral.
Erik tinggal di dalam ponpes bersama istri dan anaknya.
Istri Erik, N, mengatakan suaminya sudah tak berada di rumah sejak beberapa hari lalu.
Baca juga: Komnas Perempuan Colek Kemenag Imbas Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang
"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," tuturnya.
Kata Ayah Korban
Sementara itu, ayah korban, MR, mengaku mengetahui anaknya dinikahi secara siri setelah mendengar ucapan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," jelasnya.
Setelah ditelusuri terungkap korban sering mengikuti pengajian yang digelar di rumah Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," tuturnya.
Modus yang digunakan tersangka yakni memberikan uang Rp 300 ribu dan berjanji akan dibahagiakan.
Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang Masuk TPKS
Korban mengiyakan ajakan nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.
Setelah menikah siri, korban tidak tinggal di ponpes dan bertemu dengan Erik ketika ada orang suruhan yang menjemput.
Erik meminjam rumah temannya yang berinisial V untuk melakukan hubungan badan.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," tukasnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Keberadaan Pengasuh Pondok di Lumajang yang Tersandung Kasus Pernikahan Anak Misterius, Ponpes Sepi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Mohammad Erwin)