News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Polda Jabar Siap-siap, Pengacara Pegi Bakal Bongkar Cacat Penangkapan di Praperadilan Hari ini 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto ilustarsi sidang dan tersangka Pegi. Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengatakan pihaknya akan membongkar kecacatan penangkapan Pegi di sidang praperadilan hari ini Senin (1/7/2024) di PN Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengatakan pihaknya akan membongkar kecacatan penangkapan Pegi di sidang praperadilan hari ini Senin (1/7/2024) di PN Bandung. 

Sugianti akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait salah tangkap dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar), kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."

"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung pada Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.

Sugianti pun menyoroti soal nama DPO.

"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda."

"Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Setelah mangkir, Polda Jawa Barat memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan yang digelar pada Senin (1/7/2024), mendatang. (Tribunnews)

Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.

"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."

"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.

Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.

Baca juga: Tak Digubris Jokowi, Hotman Paris Pilih Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi

Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.

Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini