Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono usai merilis pelaku pembunuhan, Senin (1/7/2024).
"Kami mendapat keterangan dari tersangka Antoni setelah melakukan eksekusi kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut ke istrinya. Disitu mereka kabur secara terpisah masing-masing, " ungkap Harryo.
Harryo menegaskan istri Antoni tidak menjadi DPO karena sama sekali tak terlibat peristiwa pembunuhan.
"Tidak, karena tidak terlibat. Namun keterangan istri pelaku masih dibutuhkan untuk melengkapi keterangan saksi," katanya.
Antoni melakukan pembunuhan tersebut bersama Kelvin (DPO) yang merupakan keponakan istrinya dan Pongki teman satu kos Kelvin.
Baca juga: Saat Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Perempuan Ini Awasi Toko Agar Tidak Ada yang Masuk
"Antoni merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak Kelvin yang juga ia pekerjakan sebagai karyawannya di distro. Kemudian Kelvin mengajak temannya yang masih satu kosan yakni Pongki, " katanya.
Gegara Utang Rp 5 Juta
Utang Rp 5 juta berbunga hingga Rp 24 juta, menjadi motif pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra oleh bos distro anti mahal bernama Anton di Palembang.
Diketahui karena sakit hati dan kecewa karena bunga yang begitu besar, membuat Antoni tega membunuh Anton dan jasadnya dicor di belakang distro.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Maskrebet, Sukarami, Palembang akhirnya terungkap.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan di Polrestabes Palembang.
Baca juga: Tolak Bayar Utang, Bos Distro di Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Jenazah Korban Dicor di Kolam
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Diketahui, dari kasus ini dua orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) sebagai orang yang membantu pembunuhan.
Sementara Kelvin alias Kevin kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).