News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Bos Distro Ajak 2 Pelaku Lain, Rencanakan Pembunuhan Karyawan Koperasi, Satu Orang Masih Buron

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi berhasil menangkap terduga otak pembunuhan karyawan koperasi di Palembang, Anton Eka Saputra, pada Sabtu (29/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan karyawan koperasi di Palembang, Sumatra Selatan telah ditangkap.

Antoni yang menjadi otak pembunuhan ditangkap di Padang, Sumatra Barat.

Kemudian Pongki menjadi tersangka pertama yang ditangkap dan membongkar kasus pembunuhan.

Tersangka yang masih buron bernama Kelvin

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, Kelvin adalah adik ipar dari tersangka utama yakni Antoni pemilik distro sekaligus debitur korban.

"Tersangka Kelvin yang juga adik ipar dari tersangka utama masih kami buru keberadaannya," kata Harryo dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Senin (1/7/2024).

Awalnya, Antoni menghubungi tersangka Kelvin (buron) yang merupakan keponakan istrinya untuk membantunya menghabisi nyawa korban.

Mendengar ajakan tersebut, tersangka Kelvin lalu mengajak tersangka Pongki (24 tahun) temannya untuk ikut membantu tindak pembunuhan tersebut.

"Tersangka Pongki lebih dulu ditangkap di Batam. Dari keterangannya kita juga berhasil menangkap otak utama yakni tersangka Antoni di Padang. Sedangkan Kelvin masih kita cari," ujarnya.

Selain sudah menangkap Antoni dan Pongki, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial PT yang merupakan pegawai di distro milik Antoni.

"Saksi PT ini adalah saksi mahkota dalam tindak pidana ini. PT adalah orang yang mendasari bukti-bukti yang ada sehingga bisa kita telusuri peran dari masing-masing pihak," ujarnya.

Baca juga: Bos Distro Bunuh Karyawan Koperasi karena Utang Membengkak, Keluarga Korban Membantah

Harryo juga mengungkap motif dari kasus pembunuhan ini yang bermula dari sakit hati tersangka akibat utangnya yang membengkan di perusahan koperasi tempat korban bekerja"Utangnya tersangka sebesar Rp 5 juta, namun membengkak dengan bunga menjadi Rp 24 juta," ujarnya.

Istri Tersangka Utama Dicari

Setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra secara keji, Antoni, bos distro 'Anti Mahal' di Jalan KH Dahlan Maskarebet Kecamatan Alang-Alang Lebar menemui istrinya dan menyuruhnya untuk berpencar.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono usai merilis pelaku pembunuhan, Senin (1/7/2024).

"Kami mendapat keterangan dari tersangka Antoni setelah melakukan eksekusi kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut ke istrinya. Disitu mereka kabur secara terpisah masing-masing, " ungkap Harryo.

Harryo menegaskan istri Antoni tidak menjadi DPO karena sama sekali tak terlibat peristiwa pembunuhan.

"Tidak, karena tidak terlibat. Namun keterangan istri pelaku masih dibutuhkan untuk melengkapi keterangan saksi," katanya.

Antoni melakukan pembunuhan tersebut bersama Kelvin (DPO) yang merupakan keponakan istrinya dan Pongki teman satu kos Kelvin.

Baca juga: Saat Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Perempuan Ini Awasi Toko Agar Tidak Ada yang Masuk

"Antoni merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak Kelvin yang juga ia pekerjakan sebagai karyawannya di distro. Kemudian Kelvin mengajak temannya yang masih satu kosan yakni Pongki, " katanya.

Gegara Utang Rp 5 Juta

Utang Rp 5 juta berbunga hingga Rp 24 juta, menjadi motif pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra oleh bos distro anti mahal bernama Anton di Palembang.

Diketahui karena sakit hati dan kecewa karena bunga yang begitu besar, membuat Antoni tega membunuh Anton dan jasadnya dicor di belakang distro.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Maskrebet, Sukarami, Palembang akhirnya terungkap.

Motif pembunuhan ini terungkap setelah para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan di Polrestabes Palembang.

Baca juga: Tolak Bayar Utang, Bos Distro di Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Jenazah Korban Dicor di Kolam

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Diketahui, dari kasus ini dua orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) sebagai orang yang membantu pembunuhan.

Sementara Kelvin alias Kevin kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kevin diketahui merupakan keponakan dari istri Antoni.

"Istrinya masih dicari, karena istrinya juga pergi dari rumah. Keterangan istrinya juga sangat diperlukan dalam kasus ini," kata Harryo.

Sementara itu, Harryo juga mengungkap, motif pembunuhan ini berlatar belakang karena sakit hati Antoni kepada korban, karena masalah utang.

Diketahui, karena utang sebesar Rp 5 juta dan kini membengkak hingga Rp 24 Juta.

"Utang Rp 5 juta, singkat cerita membengkak hingga Rp 24 juta, proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Kelvin DPO Pembunuhan Berencana Pegawai Koperasi di Palembang, Adik Ipar Tersangka Utama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini