News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Total Harta Kekayaan dan Sepak Terjang Kabid Hukum Polda Jabar, Siap Lawan Pegi agar Tetap Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar - Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, jadi sorotan saat sidang praperadilan Pegi di PN Bandung, Senin (1/7/2024) kemarin. Sosok, sepak terjang termasuk harta kekayaanya menarik diulas. 

Meski meminta jawaban disampaikan besok (hari ini), ia menegaskan bahwa Polda Jabar sudah siap menjawab tuntutan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap," kata dia lagi.

Baca juga: Tak Digubris Jokowi, Hotman Paris Pilih Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi

Kombes Nurhadi Handayani menangapi santai soal tudingan dari kuasa hukum Pegi.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa dua alat bukti yang akan dihadirkan oleh Polda Jabar tidak cukup.

Sebab, Polda Jabar hanya memiliki dua alat bukti berupa dokumen dan saksi ahli saja.

Berbeda dengan tim Kuasa Hukum Pegi yang mengaku punya saksi fakta.

"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan," kata dia lagi.

Nurhadi pun optimis pihaknya bisa membuktikan keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.

"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," jelasnya.

Untuk alat bukti, kata dia, akan disampaikan di persidangan pada Kamis (4/7/2024).

Ia mengklaim alat bukti yang akan mereka bawa yakni berupa dokumen dan keterangan dari saksi ahli.

"Kemudian mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli. Kita akan bantah dalil-dalil mereka. Dari Polda saksi ahli aja, satu (orang)," ungkapnya.

Baca juga: Eks Jenderal Susno Duadji: Polda Jabar Harus Bersyukur Jika Kalah Praperadilan Vs Pegi, Kenapa?

Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku akan menunjukkan bukti DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.

Di mana menurut dia, Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka ini berbeda dengan ciri-ciri yang diumumkan kepolisian.

"Itu akan kami jadikan bukti bahwa DPO Pegi/Perong rambut keriting, tinggi 160, tinggal di Banjarwangunan. Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, Pegi Setiawan ini lurus, alamatnya di Kepompongan. Umurnya DPO 32 2024, Pegi baru 28 tahun," jelas dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com/TribunJabar.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini