Pengasuh Ponpes di Lumajang jadi Tersangka dan Ditahan, Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Wali

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak cewek berusia 16 tahun.
Ilustrasi pelecehan. Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak cewek berusia 16 tahun.

Korban mengiyakan ajakan nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.

Setelah menikah siri, korban tidak tinggal di ponpes dan bertemu dengan Erik ketika ada orang suruhan yang menjemput.

Erik meminjam rumah temannya yang berinisial V untuk melakukan hubungan badan.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," tukasnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 14 Mei 2024.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Santriwati di Bawah Umur, Polisi: Segera Kami Tahan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Mohammad Erwin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini