News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengasuh Ponpes di Lumajang jadi Tersangka dan Ditahan, Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Wali

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak cewek berusia 16 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, bernama Erik ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan siri di bawah umur.

Erik menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan keluarga pengantin wanita.

Keduanya saling kenal lantaran korban sering mengikuti pengajian yang diisi Erik.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, mengatakan Erik akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/7/2024).

Pada pemeriksaan sebelumnya, Erik mangkir dari panggilan penyidik.

"Sudah kami periksa tersangka. Rencana segera akan kami tahan. Yang bersangkutan kooperatif."

"Agenda hari ini pemeriksaan tersangka," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.

Polisi masih mendalami motif tersangka menikahi korban secara siri dan tanpa wali.

"Disangkakan pasal persetubuhan undang-undang perlindungan anak," tuturnya.

Kuasa hukum Erik, Misdianto, membenarkan kliennya berstatus tersangka dan akan menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu," ucapnya, Selasa.

Baca juga: Pengasuh Ponpes Nikah Siri dengan Anak di Bawah Umur, Kemenag Periksa Izin Pondok

Ia membantah kliennya kabur dan tidak kooperatif saat diperiksa.

"Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur," jelasnya.

Izin Ponpes Dipertanyakan

Ponpes yang dikelola Erik diketahui terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini