TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, bernama Erik ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan siri di bawah umur.
Erik menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan keluarga pengantin wanita.
Keduanya saling kenal lantaran korban sering mengikuti pengajian yang diisi Erik.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, mengatakan Erik akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/7/2024).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Erik mangkir dari panggilan penyidik.
"Sudah kami periksa tersangka. Rencana segera akan kami tahan. Yang bersangkutan kooperatif."
"Agenda hari ini pemeriksaan tersangka," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.
Polisi masih mendalami motif tersangka menikahi korban secara siri dan tanpa wali.
"Disangkakan pasal persetubuhan undang-undang perlindungan anak," tuturnya.
Kuasa hukum Erik, Misdianto, membenarkan kliennya berstatus tersangka dan akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu," ucapnya, Selasa.
Baca juga: Pengasuh Ponpes Nikah Siri dengan Anak di Bawah Umur, Kemenag Periksa Izin Pondok
Ia membantah kliennya kabur dan tidak kooperatif saat diperiksa.
"Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur," jelasnya.
Izin Ponpes Dipertanyakan
Ponpes yang dikelola Erik diketahui terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.