TRIBUNNEWS.COM - Seorang pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi diminta mengembalikan gaji hasil dua tahun mengajar.
Adalah Asniati (60), pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Ia dituntut mengembalikan uang Rp 75.016.700, karena negara menganggap ada kelebihan bayar.
Penyebabnya, Asniati seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, dia masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga berusia 60 tahun.
Jumlah uang yang diminta untuk dikembalikan itu merupakan uang gaji serta tunjangan yang diterima Asniati selama dua tahun.
Melansir TribunMuaroJambi.com, Asniati awalnya bekerja sebagai guru honorer di TK dengan ijazah SMA pada 1991.
Kemudian pada 2008, dia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterima pada 2009.
Namun, setelah berhenti mengajar di usia 60 tahun, dia malah diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Asniati menuturkan, terdapat perbedaan usia pensiunnya di Tasepn, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Kepagawaian Daerah (BKD).
Asniati pun merasa aneh. Jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gajinya.
Baca juga: Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun
"Kalau memang pensiun saya 58 tahun, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan diberitahu kepada saya agar saya stop mengajar," jelas Asniati, dikutip dari TribunMuaro Jambi.com.
Wanita yang tinggal di Pondok Meja, Kecamatan Mestong itu juga mengaku tak pernah diberitahu batas usia pensiun guru 58 tahun.
Selain itu, ia juga tidak menerima surat pemberitahuan pensiun pada 2022.