Menurut keterangan BKD Muaro Jambi, guru itu mengurus pensiun pada Oktober 2023.
Ketika itu, BKD telah meminta Asniati melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.
Akan tetapi, dia baru datang lagi ke BKD pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pensiunan Guru Viral Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara Dipanggil DPRD Muaro Jambi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJambi.com/Muzakkir)