Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengaku geram atas peristiwa rudapaksa yang dilakukan 12 pria terhadap gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia meminta pihak kepolisian memberikan hukuman berat kepada seluruh pelaku yang terlibat.
"Semuanya harus dihukum berat, dan saya minta kalau memang sudah terbukti bersalah, agar dibuka saja semua identitasnya. Tidak boleh ada yang ditutupi. Jadi tolong polisi hadirkan keadilan bagi korban, hukum berat seluruh yang terlibat,” kata Sahroni keterangannya Jumat (5/7/2024).
Untuk diketahui pihak kepolisian telah menetapkan 12 tersangka kasus rudapaksa tersebut.
12 tersangka tersebut yakni JOM, VUB, PNL, YEDL, LDW, AGT, C, PD, YKT, KKHT, SANM dan MAT.
Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, menyebut sampai saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Flores Timur guna proses lebih lanjut.
Baca juga: Viral Remaja Tepergok Rudapaksa Nenek di Parung Bogor, Sosok Pelaku dan Kronologis Terungkap
Kasus rudapaksa itu terjadi pada Senin (24/6/2024). Kemudian berlanjut hingga keesokan hari.
Sahroni ingin agar unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga bergerak untuk memberikan upaya perlindungan dan pemulihan maksimal kepada korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Rudapaksa Korban Dua Kali
“Tolong unit PPA Polda NTT juga berikan perlindungan dan upaya pemulihan yang terbaik untuk korban. Jangan hanya fokus menindak tegas pelaku, namun korban dibiarkan dengan trauma dan rasa sakitnya, jangan. Pemulihan korban juga merupakan prioritas yang tidak bisa dikesampingkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Sahroni kembali menegaskan dua pesannya dalam pengusutan kasus ini, yaitu penindakkan tegas serta pemulihan korban.
“Jadi ada dua hal, tindak tegas pelaku dan perhatikan perlindungan serta pemulihan korban,” pungkasnya.