"Setelah dimediasi tidak ada titik temu, kami kembalikan ke pihak keluarga suami yang bersangkutan. Sudah dialihkan ke PPA Polres Mojokerto," jelas dia.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto menegaskan, akan mengusut tuntas kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN dengan pegawai honorer tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, pihaknya bersama Inspektorat masih melakukan penyelidikan.
Sanksi sedang hingga berat akan dijatuhkan jika yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan kode etik ASN.
"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS."
"Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga gunakan aturan itu."
"Untuk tenaga honorer atau nonASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang dilakukan."
"Di antaranya wajib menaati kedinasan yang berlaku," kata Tatang di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024), dilansir Surya.co.id.
Ditambah lagi, kasus ini mendapat atensi khusus dari Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
"Ini memang telah mendapat atensi dari Bupati, jadi tadi sudah memerintahkan segera tindak lanjut kejadian ini."
"Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak, memanggil saksi untuk pengumpulan bukti," tandasnya.
Baca juga: Seorang ASN Pemkab Mojokerto Digerebek Suami Saat Selingkuh dengan Honorer: Keduanya Rekan Sekantor
Hingga saat ini, pihak Inspektorat telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN dan pegawai honorer tersebut.
Adapun ketujuh saksi itu di antaranya pejabat Pemkab Mojokerto, Pemerintah Desa (Pemdes) dan perangkat Desa Sambiroto, termasuk keluarga dari kedua belah pihak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum ASN Wanita di Mojokerto Digerebek Suami, Tertangkap Basah dalam Kamar Bersama Rekan Kerja
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Mohammad Romadoni)