TRIBUNNEWS.COM - Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan mendapat tanggapan dari pengacara kondang, Hotman Paris.
Pegi Setiawan kini tak lagi berstatus tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina ingin bertemu dengan Pegi Setiawan di kedai ramennya, Hotmen Ramen yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.
Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, pria 64 tahun ini juga mengajak kuasa hukum Pegi Setiawan bertemu untuk membahas kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.
"Hari ini hari Senin, dari perkebunan saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri."
"Halo Pegi, mau nggak gue traktir makan ramen di Hotmen Ramen? Kalau Pegi ada waktu, datang," ucapnya, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatan Kapolda Jabar.
Selain itu, ia juga meminta Kombes Surawan dicopot dari Dirreskrimum Polda Jabar.
Menurutnya petugas kepolisian yang terlibat dalam penyelidikan dan gelar perkara Pegi Setiawan harus diberi sanksi.
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot."
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tegasnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Terpesona Wanita yang Buat Hasyim Asyari Dipecat, Hotman Paris: Saya Tawarkan Anda Jadi Aspri ke-327
Dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jabar diminta untuk tidak menetapkan tersangka tanpa bukti.
"Ini pelajaran buat orang Polda. Biar orang Polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang Polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tukasnya.
Setelah kliennya bebas, ia meminta Polda Jabar memberikan uang ganti rugi karena salah tangkap.