News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," tandasnya.

Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengaku menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.

"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya.

Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.

Baca juga: 3 Pernyataan Polda Jabar usai Pegi Dinyatakan Bebas, Pastikan Patuh, tapi Tunggu Salinan Putusan

Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.

Baca juga: Pegi Langsung Dijemput di Polda Jabar Hari Ini, Ibu: Kasihan, Dia Terlalu Menderita di Sana

Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."

"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.

Tanggapan Susno Duadji

Keputusan Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan mendapat apresiasi dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini