News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Kondisi Istri Petani Korban Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah di Pesta Pernikahan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi seorang warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, tewas tertembak di bagian kepala, pada Sabtu (6/7/2024) dan Erna Sari, istri korban penembakan anggota DPRD menyeka air mata minta keadilan kepada Polres Lampung Tengah. Trauma berat, istri petani korban penembakan Anggota DPRD di Lampung Tengah bakal dapat pendamping psikologi. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Salam petani korban penembakan oleh anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih balita.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan psikologi kepada istri korban agar sembuh dari trauma.

"Kami lihat istrinya masih sangat berduka, kami akan coba menurunkan PPA untuk mendampingi istri korban agar kembali semangat, dan kuat," bebernya usai mengunjungi rumah korban, Minggu (7/7/2024).

"Karena tadi masih shock, kami coba mendampingi kemudian memberikan psikologi untuk menyembuhkan trauma healing," paparnya.

Andik Purnomo Sigit menambahkan korban Salam tidak ada pekerjaan tetap, hanya petani biasa.

Tak hanya meninggalkan istri, korban juga meninggalkan seorang anak yang usianya baru 2 tahun. 

Menurutnya, istri korban saat ini masih berduka atas insiden hilangnya nyawa suaminya akibat anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam keluarkan pistol dan menembak di acara pesta pernikahan.

Tanggapan Ketua DPRD Lampung Tengah

Wakil Rakyat tidak sepantasnya memiliki atau menggunakan senjata api di depan publik.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah Sumarsono yang turut menyesalkan aksi penembakan yang dilakukan Muhammad Saleh Mukadam.

Sumarsono menilai, hukum tidak memandang siapapun dan tidak peduli status dan jabatan yang bersangkutan.

"Jika perbuatannya salah, maka hukum yang bertindak, tidak peduli dia pejabat atau konglomerat, terlebih kasus ini kan sampai menghilangkan nyawa," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (7/7/2024).

"DPRD yang notabene adalah wakil rakyat tidak sepantasnya miliki senjata api jenis apapun, jumlahnya lebih dari satu dan salah satunya laras panjang," tambahnya.

Baca juga: 5 Fakta Warga Lampung Tengah Tewas Tertembak Anggota DPRD di Acara Pernikahan, Alami Luka di Kepala

Sumarsono mengatakan, tidak dibenarkan jika asalan kepemilikan senjata api untuk jaga diri.

Dia menilai, apabila tujuannya untuk upacara adat setempat, bisa digantikan dengan petasan atau semacamnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini