TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang putusan praperadilan pada Senin (8/7/20240), hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.
BERITA REKOMENDASI