News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Aep Kini Ditantang Pegi, Dilaporkan Saka Tatal dan Dicurigai Pembunuh Asli Vina oleh Eks Kabareskrim

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com: Aep, saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky kini ditantang oleh Pegi, dilaporkan oleh Saka Tatal hingga dicurigai sebagai pembunuh asli Vina.

TRIBUNNEWS.COM - Usai kebebasan Pegi Setiawan, Aep kini menjadi sorotan.

Aep merupakan pekerja cuci steam yang jadi saksi kasus Vina dan namanya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana, ayah Eky.

Aep mengaku melihat Pegi Setiawan saat malam kejadian tragis yang membuat Vina dan Eky tewas.

Kesaksian Aep tersebut disinyalir membuat pihak penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap dan langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Kini setelah bebas, Pegi pun menantang Aep yang disebutnya memberikan kesaksian palsu.

Pegi Setiawan menantang Aep untuk bertemu dan memberi penjelasan terkait kesaksiannya.

Pegi Setiawan merasa janggal lantaran sama sekali tak mengenal Aep.

"Aep ini sama sekali saya tidak mengenalnya," ucapnya disiarkan Youtube Toni RM, mengutip TribunnewsBogor.com.

Didampingi Toni RM selaku kuasa hukumnya, Pegi Setiawan pun meminta agar Aep segera menemuinya.

"Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu," bebernya.

"Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," tambah Pegi Setiawan.

Baca juga: Pakar Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditetapkan Tersangka Jika Polisi Punya Alat Bukti Baru

Aep Dilaporkan Saka Tatal

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah melaporkan Aep ke Polres Cirebon Kota, Minggu (9/6/2024) malam.

Tak hanya Aep, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya juga melaporkan dua saksi lainnya, yakni Liga Akbar dan Dede.

Laporan itu berkaitan dengan keterangan ketiganya yang memberatkan hingga Saka mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini