TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Nama hakim Eman Sulaeman kini harum.
Sebelum disorot karena menangkan Pegi di praperadilan Vs Polda Jabar ternyata di kampungnya dia dikenal sosok yang idealis dan memiliki pendirian teguh.
Pada putusannya, Eman Sulaeman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2023), mengabulkan seluruh permohonan.
Alhasil, Polda Jabar harus membebaskan Pegi.
Eman Sulaeman merupakan pria asal Kampung Kaumjaya, Desa Puseurjaya, Karawang, Jawa Barat.
"Dia anaknya punya pendirian yang teguh. Saya kenal saat aktif di organisasi masjid," kata kerabat Eman, Mochammad Chatta (64), Senin.
Chatta sudah mengenal Eman sejak kecil. Chatta merupakan teman ayahnya Eman, Aneng, yang merupakan tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Hakim Eman Sulaeman Kebanggaan Warga Karawang Dipuji Warganet dan Susno Duadji Usai Bebaskan Pegi
Eman lahir di Karawang 10 April 1975. Dia memiliki adik perempuan. Dari SD hingga SMA, Eman bersekolah di Telukjambe. Kemudian berkuliah di Bandung.
"Dia memang senang berdiskusi, kalau dengan saya. Terutama mengenai kondisi sosial," kata dia.
Meski senang berdiskusi. Namun Emang ini memang anak yang jarang berbicara.
"Dia ini tetapi pendiam. Dia pernah bercerita saat kecil itu bercita-cita ingin menjadi hakim," kata dia.
Kini, namanya pun menjadi perbincangan banyak orang setelah memutuskan status Pegi sebagai tersangka, batal.
Mantan Kabareskrim Minta Hakim Eman Dipromosikan Setelah Bebaskan Pegi
Hakim Eman Sulaeman mendapat apresiasi dari berbagai pihak setelah membuat putusan dalam kasus praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.
Pegi menggugat status tersangka pada kasus Vina Cirebon yang disematkan oleh pihak Polda Jabar.
Polda Jabar mengumumkan Pegi sebagai tersangka pada Minggu (26/5/2024), setelah ditangkap lima hari sebelumnya di Kopo, Bandung.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/7/2024), Eman mengabulkan seluruh tuntutan pihak kuasa hukum Pegi.
Alhasil, Pegi harus dibebaskan dari tahanan setelah ditangkap.
Satu pihak yang memuji sikap Eman dalam memutus kasus ini adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Susno mengungkap rasa hormatnya kepada Eman.
Menurut Susno, Eman telah berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam sembilan lewat tadi. Hebat,” kata Susno, Senin.
Menurut Susno, Eman harus dipromosikan karena tak seperti hakim-hakim lain yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.
Susno juga menilai Eman memiliki integritas dalam memutus perkara praperadilan tragedi pembunuhan Vina dan Eki ini.
Hakim Eman juga dinilai bisa mengadili sendiri perkara ini tanpa terpengaruh tekanan pihak luar.
Termasuk tekanan dari media, instansi, uang, atau bahkan kekuasaan.
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan."
“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang enggak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat," ungkap Susno.
Lebih lanjut Susno menuturkan, keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi ini telah sesuai dengan harapan masyarakat.
Pada putusannya, Eman menegaskan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Kenapa Hakim Eman Sulaeman?
Ditanyakan mengapa PN Bandung memilih Eman Sulaeman sebagai hakim yang akan mengadili kasus ini, Dalyusra menyebut Eman salah satu hakim yang miliki kredibilitas di PN Bandung.
"Hakim kami ini semuanya mantan ketua di daerah. Kenapa Eman, mungkin dia salahsatu yang berkredibilitas baik."
"Eman juga banyak tangani kasus, mulai tipikor, pidana umum, perdata, sampai praperadilan," kata Humas PN Bandung, Dalyusra
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.
Baca juga: Hotman Paris Pusing dengan Pemeriksaan Propam Terhadap Iptu Rudiana di Luar Perkiraan
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP, Ini Karakter Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon,