Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai, fenomena kecubung seperti dilema.
Saat ini, kecubung belum masuk dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika.
Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.
"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Wisnu, Selasa.
Baca juga: Kronologi 2 Preman Mabuk Paksa Penjaga Warkop di Jaksel Tukar Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Juta
Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.
"Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap."
"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," tandasnya.
"Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika," tambah Wisnu.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pasien Racikan Kecubung di Kalsel Bertambah, RSJ Sambang Lihum Rawat 39 Pasien, Ada Tak Bisa Ngomong
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Nurholis Huda, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)