TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan Pegi Setiawan yang sempat mengalami penyiksaan oleh pihak kepolisian saat menghuni tahanan jadi sorotan wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Cak imin sangat menyesalkan tindakan aparat ke Pegi Setiawan yang kini telah bebas setelah menang praperadilan melawan Polda Jabar.
"Ya ini menyedihkan, saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menurut Cak Imin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus benar-benar memastikan bahwa para polisi bekerja sesuai prosedur dan tidak sembarangan dalam menetapkan maupun memperlakukan tersangka.
Jika tidak, maka masyarakat bakal menjadi korban dan paling dirugikan.
Ia turut menyinggung persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Sehingga masyarakat tidak dirugikan baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumbar dan di beberapa daerah lainnya,” sebut dia.
Diketahui sebelumnya Pegi mengaku sempat mengalami pemukulan selama menjalani penahanan di Mapolda Jawa Barat.
Ia mengatakan, sempat dipukul di sekitar mata oleh seorang penyidik.
Baca juga: Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Tak hanya itu Pegi juga menuturkan pernah dibekap menggunakan plastik.
"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," sebutnya.
Pegi Bisa Ditahan Lagi
Sementara itu, Hotman Paris mengungkap Pegi Setiawan dapat ditahan kembali jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai dengan prosedur.
Ia menyebut jika Pegi Setiawan bebas karena lepas dari pra peradilan yang tak sesuai dengan prosedur penangkapan.
"Pencerahan hukum kepada masyarakat khusunya kepada yang bukan ahli hukum, banyak masyarakat bersorak Pegi bebas, memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu perkara pra peradilan artinya belum bebas dari pokok perkara.
Perkara pra peradilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, apa yang akan terjadi?," katanya.
Baca juga: Resmi Bebas Pegi Cari dan Tantang Saksi Aep: Kalau Gentle Ayo Ketemu, Kita Debat
Pegi Setiawan bahkan disebut dapat dijebloskan kembali ke penjara jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai prosedur hukum hanya dalam beberapa hari kedepan.
"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi, kedua menetapkan sebagai tersangka, dan kemudian penetapan Kejaksaan, itu bisa dilakukan penyidik hitungan hari atau hitungan minggu berikutnya, contoh besok besok Penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan di siang harinya bisa ditetapkan tersangka bahkan bisa ditahan, jadi masyakarat harus mengerti ini bebas bukan bebas pokok perkara, ada kemungkinan bebas hanya sebentar dan mengikuti prosesnya.
Kemungkinan kedua penyidik mengatakan yaudah kasus ini gausah dilanjutin, gitu aja, jadi pengertian Pegi bebas itu di praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik bahkan bisa jadi tersangka dengan cara yang benar memeriksa saksi, memanggil sebagai tersangka, itu bisa terjadi dalam hitungan hari kedepan," jelas Hotman Paris.
Namun pengacara kondang ini mengaku membongkar fakta ini lantaran ingin membuat masyakarat mengerti dan tak kecewa jika hal tersebut benar terjadi.
"Saya bicara hukum acara yang terjadi agar masyarakat mengerti," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cak Imin Dengar Pegi Setiawan Ngaku Disiksa Polisi Saat Jadi Tahanan, Minta Kapolri Bertindak,