TRIBUNNEWS.com - Ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah, Supadi, kini tengah ditahan pihak otoritas Arab Saudi setelah terjaring razia di Mekkah pada 9 Juni 2024, akibat melanggar aturan keimigrasian.
Supadi diamankan otoritas Arab Saudi setelah berada selama sekitar lima hari di tanah suci untuk menjalankan ibadah haji.
"Dia masuk (Arab Saudi) di tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah, dan di tanggal 9 Juni kena razia."
"Ketika ditangkap itu di Mekkah. Kemungkinan di Mekkah saat ini," jelas Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf, Selasa (9/7/2024), dilansir Kompas.com.
Lantas, seperti apakah sosok Supadi?
Ia lahir pada 5 Juni 1967 di Rembang.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Rembang, Supadi menjabat sebagai Ketua DPRD Rembang sejak November 2020.
Ia menggantikan Ketua DPRD Rembang, Majid Kamil MZ, yang meninggal pada Juni 2020.
Saat dilantik menjadi Ketua DPRD Rembang, Supadi berjanji akan mengontrol dan mendampingi Pemkan dalam menjalankan tugas, khususnya pembangunan dan perkenonomian.
Sebagai informasi, Supadi adalah kader PPP.
Akan Jalani Sidang Kedua 11 Juli 2024 Mendatang
Supadi diketahui akan menjalani sidang kedua terkait pelanggaran dirinya yang berhaji menggunakan visa ziarah.
Baca juga: Ketua DPRD Rembang Hilang Usai Berhaji, Dikabarkan Ditahan di Arab karena Dugaan Pelanggaran Ini
Sidang kedua itu dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2024 mendatang.
Untuk sidang pertama, sudah digelar pada 3 Juli 2024.
"Kemarin 3 (Juli), informasi yang didapat, sudah sidang mendengarkan dakwaan. Nanti kelanjutannya kemungkinan tanggal 11 (Juli) untuk sidang kedua."
"Jadi kita menunggu bukti atau hasil riilnya keputusan resmi dari Arab Saudi," terang M Bisri Cholil Laqouf.
Lebih lanjut, Cholil memastikan Supadi memang melanggar aturan imigrasi karena menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji.
"Ya, itu jelas (melanggar keimigrasian), karena secara visa itu visa ziarah."
"Di tanggal 23 Mei itu (Arab Saudi) sudah ditutup untuk ziarah dan sebagainya, dan digunakan untuk haji mulai tanggal 23 Mei," tutur Cholil.
Ia menambahkan, Supadi terjaring razia saat berada di rumah temannya.
Saat ini, pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri RI telah memberikan bantuan hukum untuk Supadi.
Baca juga: PPP Akui Tak Bisa Hubungi Ketua DPRD Rembang yang Hilang Kontak Saat Pulang Ibadah Haji
"Dalam hal ini, Saudara Supadi sudah diberi bantuan hukum dan dikawal untuk di konjennya (Konsulat Jenderal) selalu aktif komunikasi dengan kepolisian Arab Saudi supaya tidak sampai ke pengadilan keputusan inkrah," beber Cholil.
Tidak Terdaftar di Jemaah Haji Kemenag Rembang
Terpisah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rembang mengaku tak bisa berkomentar mengenai kejadian yang menimpa Supadi.
Sebab, nama Supadi tidak tercantum di daftar jemaah haji reguler maupun petugas asal Rembang.
"Pak Supadi infonya memang sedang menunaikan ibadah haji. Namun, kalau kami cek data jemaah haji Kabupaten Rembang, nama beliau tidak termasuk daftar jemaah haji 2024 dari Kabupaten Rembang, baik sebagai calon jemaah haji reguler maupun petugas," jelas Kepala Kantor Kemenag Rembang, Moh Mukson, saat dihubungi TribunJateng.com, Selasa.
Karena itu, Mukson menegaskan pihaknya tak berwenang untuk menyampaikan informasi terkait Supadi.
Pasalnya, apabila Supadi benar melaksanakan ibadah haji, ia tak menggunakan fasilitas Kemenag.
"Proses haji itu 'kan, dimulai dari awal ketika mendapatkan porsi, kalau itu haji reguler. Kalau sebagai petugas, juga ada prosesnya dan menggunakan visa haji."
"Sedangkan beliau tidak terdaftar. Maka kami sejujurnya tidak tahu informasi tentang beliau, sehingga tidak bisa menyampaikan pernyataan terkait kondisi beliau," papar Mukson.
Seandainya benar Supadi ditahan di Arab Saudi karena haji tidak resmi, lanjut dia, hal itu menjadi ranah Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait lain, bukan di ranah Kemenag.
Mukson memastikan di Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), nama Supadi tidak ada sebagai calon jemaah haji tahun ini.
Ditanya apakah ada kemungkinan Supadi berangkat sebagai jemaah atau petugas haji daerah lain, Mukson mengatakan secara tersirat, secara prosedural, hal tersebut juga tidak mungkin.
"Untuk proses haji itu, tentu pada posisi awal terkait domisili. Kalau mau berpindah atau mutasi ke daerah lain 'kan ada prosedur yang harus ditempuh."
"Sedangkan proses dan prosedur itu juga tidak kami dapatkan," kata dia.
Sebagai informasi, Supadi mengajukan izin cuti mulai 31 Mei hingga 25 Juni 2024.
Tetapi, sejak 5 Juni 2024 sampai masa cutinya habis, Supadi tak lagi bisa dihubungi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ketua DPRD Rembang Ditahan Arab Saudi saat Haji, Kemenag: Kami Tidak Tahu
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal, Kompas.com)