TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Supadi bak misteri.
Supadi yang 'menghilang' usai mengajukan cuti ibadah haji dikabarkan ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena diduga melakukan pelanggaran.
Baca juga: BREAKING NEWS DPR RI Resmi Bentuk Pansus Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berikut Daftar Anggotanya
Supadi dikabarkan telah mengajukan cuti haji mulai 3-25 Juni 2024.
Namun setelah masa cuti habis, Supadi tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Kemenag: Setibanya di Tanah Air, Jemaah Haji Indonesia Harus Lapor ke Puskesmas Setempat
Kabar penahanan Supadi dibenarkan Konsul Jenderal RI untuk Jeddah Yusron B. Ambary.
“Ybs (Ketua DPRD Rembang) saat ini sedang menjalani proses penyelidikan pihak berwajib di Saudi,” ujar Konsul Jenderal RI untuk Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Selasa (9/7/2024) malam.
Menurut Yusron Ketua DPRD Rembang itu menjalani penyelidikan karena dugaan melanggar keimigrasian.
“Karena dugaan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.
Pelanggaran apa yang dilakukan Ketua DPRD Rembang?
Mungkinlah Supadi terjerat visa non haji?
Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas Setempat Setibanya di Indonesia
Yusron enggan merincikan dan hanya memastikan bahwa saat ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sudah memberikan pendampingan hukum terhadap Supadi.
“KJRI bersama pengacara ybs telah berikan pendampingan hukum,” tandas Yusron.