TRIBUNNEWS.COM - Warga Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah, berinisial K (49) tega merudapaksa putrinya sendiri.
Korban yang saat ini berusia 18 tahun dirudapaksa sejak Maret 2023 sampai Juni 2024.
Berikut sederet fakta dalam kasus ini, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com.
1. Korban Dipertontokan Video Porno
Kapolsek Kayen, AKP Parsa, menyebut dalam ponsel K ditemukan banyak video porno.
Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).
"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujarnya, dikutip TribunJateng.com.
2. Pelaku Memperkosa Putrinya 10 Kali
Pelaku pertama kali memperkosa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.
Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.
Parsa menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, setidaknya pelaku sudah melakukan perkosaan sebanyak 10 kali.
Baca juga: Kakak Perkosa Adik di Bengkulu Selama 2 Tahun: Korban Hamil 3 Kali dan Melahirkan Sekali
3. Korban Disuntik KB
Ketika pertama kali melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.
Setelah itu, korban disuntik KB sampai delapan kali.
"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," ujar Parsa.
4. Korban Beranikan Diri Lapor ke Paman
Parsa melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu kepada siapa pun.
Apabila mengady, korban diancam oleh K bahwa ibunya akan dibunuh.