TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus diminta mundur dari jabatannya buntut Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Menurut Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji sikap mundur itu terlihat lebih terhormat ketimbang jabatannya dicopot lantaran Akhmad Wiyagus terlihat "memble" menangani kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
"Saya enggak mau berandai-andai, takutnya (Akhmad Wiyagus) jadi Kapolri beneran. Daripada dicopot, lebih baik mundur karena kesatuan dia udah rusak-rusakan. Selama ini jadi bulan-bulanan, ngapain nunggu dicopot," kata Susno Duadji lewat Intens Investigasi dikutip Kamis (11/7/2024).
"Mundur aja lebih bagus itu," imbuhnya.
Menurutnya, dalil yang diajukan Pegi Setiawan diterima oleh hakim sehingga Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
"Semua dalil yang diajukan Pegi melalui advokatnya diterima semua tidak ada yang ditolak, artinya salah tangkap diterima bahwa bukan Pegi, berarti menangkapan dan menahan tidak memenuhi alat bukti, penentuan tersangka tidak menemui alat bukti, jadi prosedur dilanggar, semua dilanggar," jelas Susno Duadji.
Apresiasi Putusan Hakim
Dengan putusan hakim Eman Sulaeman ini, Susno Duadji apresiasi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Menurut Susno Duadji Pegi Setiawan harus dibebaskan setelah putusan hakim tersebut.
Baginya, keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan.
"Kita apresiasi hakim Eman Sulaeman, saya hormat dua. Keadilan dan kebenaran tegak dari Pengadilan Negeri Bandung dari tangan hakim Eman Sulaeman," tutur Susno dalam program Breaking News KompasTV, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Hakim Eman Sulaeman Kebanggaan Warga Karawang Dipuji Warganet dan Susno Duadji Usai Bebaskan Pegi
Susno menegaskan bahwa Pegi adalah korban salah tangkap.
Sebab, dari putusan hakim dinyatakan bahwa tak ada dalil gugatan yang ditolak.
"Putusan ini tidak satu pun dalil ditolak, berarti jelas Pegi ini jelas salah tangkap, bukan dia orangnya," terang Susno.
Di sisi lain, prosedur proses hukum juga dinyatakan salah oleh hakim.
"Semua dalil itu diterima, jadi berkas yang ada di Kejaksaan kemarin tidak berlaku lagi untuk Pegi yang ini," kata Susno.
Meski status tersangka terhadap Pegi dinyatakan gugur, penyidik, kata Susno, masih memiliki tugas yakni mencari sosok Pegi yang sebenernya dalam kasus ini.
"Polri harus mencari siapa sebenarnya Pegi Perong itu yang sebenarnya, cocokan saja dengan DPO tayangkan di publik supaya publik ikut cari," jelasnya.
"Kita tidak mau keluarga korban, keluarga Vina, keluarga Eki bersedih pelaku tidak ditangkap," sambungnya.
Kendati begitu, Susno mengkhawatirkan para terdakwa yang kini mendekam kasus Vina nasibnya sama seperti Pegi.
"Jangan-jangan yang sekarang dikurung seperti ini juga, keliru, salah juga," ujarnya.
"Kalau seperti ini harus segera di pulihkan," sambungnya.
Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Dicopot
Selain Susno Duadji, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, juga demikian dengan meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Jabar saat ini.
"Saya meminta kepada Kapolri sebagai bentuk tanggung jawabnya Kapolda, Kapolda Jawa Barat dicopot termasuk Dirkrimum beserta jajarannya harus dicopot. Karena kami dari awal, kebetulan saya mantan oditur militer, dari awal perkara saya sudah tahu, perkara ini lemah sekali," kata Marwan seperti dikutip dari tayangan CNN Indonesia yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Sebagai informasi, dilansir dari Bangkapos, Irjen Akhmad Wiyagus lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 23 September 1967.
Ia menjabat Kapolda Jabar sejak 27 Maret 2023 menggantikan Komjen Pol Drs Suntana, M.Si.
akrab disapa Akhmad Wiyagus tersebut merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) 1989.
Di dalam satuan kepolisian ia berpengalaman dalam bidang reserse terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
Irjen Akhmad Wiyagus merupakan putra dari pasangan Oma Harmanto dan Opih Sopiah.
Ia memiliki dua adik yang mengikuti jejaknya berkarier di kepolisian.
Dua adiknya tersebut yaitu Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan dan AKBP M Agung Gumilar.
Hasil Putusan Sidang Pegi Dinyatakan Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.
Baca juga: Pegi Cerita Momen Penangkapannya saat Maghrip: Mata Saya Dilakban, Dibawa ke Polda Jabar
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Susno Duadji Minta Kapolda Jabar Mundur Imbas Kasus Vina Cirebon : Ngapain Nunggu Dicopot,