News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Mahasiswi Jadi Korban Prostitusi Online, Dijual ke Pria Hidung Belang Rp 5 Juta Sekali Kencan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang mahasiswi berusia 23 tahun, ED menjadi korban prostitusi online. ED dijajakan oleh muncikari berinisial AIF alias Aso (20) dengan tarif Rp 5 juta sekali kencan melalui aplikasi pesan whatsapp.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban praktik prostitusi online.

Mahasiswi ED diduga korban prostitusi online saat diciduk Tim Resmob Polda Sulsel di hotel berbintang Jl AP Pettarani, Makassar.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Dua alat kontrasepsi
  • Uang tunai Rp 5 juta
  • iPhone XR warna putih (milik Aso)
  • iPhone 15 Promax biru (milik ED).

Sanksi bagi pelaku prostitusi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

KUHP mengatur beberapa pasal terkait prostitusi, antara lain:

Pasal 281 KUHP: Melarang perbuatan cabul dengan orang yang masih di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 282 KUHP: Melarang perbuatan cabul di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 506 KUHP: Melarang menjadi mucikari (seseorang yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan), dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan.

UU TPPO secara khusus mengatur tentang perdagangan orang, termasuk eksploitasi seksual.

Dalam konteks prostitusi, UU TPPO dapat menjerat pelaku yang:

Memperdagangkan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Menarik keuntungan dari perbuatan cabul orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Memaksa, memerintah, menjual, membeli, menyewakan, menyediakan, menerima, atau menyerahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Selain KUHP dan UU TPPO, sanksi bagi pelaku prostitusi juga dapat diatur dalam peraturan daerah (perda) di masing-masing wilayah. Perda ini biasanya memuat ketentuan tentang larangan prostitusi, termasuk sanksi bagi pelanggarnya.

Perlu diingat bahwa sanksi yang diterapkan kepada pelaku prostitusi dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini