TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah warga negara asing (WNA) yang tersangkut saat bermain flying fox di atas laut lepas menjadi viral di media sosial.
Tampak bocah tersebut bergelantungan di tali wahana yang membentang di atas tebing Pantai Diamond, Nusa Penida, Bali.
Perekam sempat mempertanyakan kondisi bocah tersebut yang terlihat kesusahan hingga menyadari jika wahana itu macet.
Namun, dikatakan perekam, bocah itu tidak tampak panik dan menangis.
Ia justru terus berusaha mengayun-ayunkan badannya agar tali flying fox tersebut meluncur ke daratan.
Video ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @chrisgiacobbecomedy pada Senin (15/7/2024).
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah mendapatkan 202 ribu penayangan.
Bergelantungan 3 menit
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Nusa Penida Kompol Putra Sumerta.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/7/2024) siang.
Bocah berusia 11 tahun dari pasangan suami istri WNA tersebut berhasil selamat tanpa ada luka sedikit pun.
Baca juga: Viral Emak-emak Hendak Kabur setelah Beli Jeruk di Salatiga Jateng, Bayar Pakai Uang Palsu
"Seorang anak warga negara asing tersebut dalam kondisi selamat dan tidak sampai menimbulkan luka baik ringan ataupun berat," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2024).
Ia mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pengelola wahana, bocah itu kurang lebih tiga menit bergelantungan di flying fox yang tersangkut tersebut.
"Juga diakibatkan karena (anak) memiliki berat badan yang ringan sehingga hal tersebut terjadi (tersangkut), namun terjadi hanya kurang lebih 3 menit tersangkut di pertengahan," ujar Sumerta.
Tak kantongi izin
Ternyata, wahana flying fox di Pantai Diamond, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu belum mengantongi izin pembangunan.
Flying fox itu membentang dari satu tebing ke tebing lainnya dengan ketinggian sekira 30 meter, sementara di bawahnya merupakan laut lepas.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suarbawa setelah melakukan pengecekan lapangan usai video tersebut viral.
“Pengecekan ke lapangan dilaksanakan pada Selasa, 9 Juli 2024, bersama intansi lainnya seperti PUPR, Kecamatan Nusa Penida dan DLHP,” ungkapnya Senin (15/7/2024) dikutip dari TribunBali.com.
Dari hasil pengecekan, ternyata pihak perusahaan yang membuat wahana flying fox itu belum bisa menunjukan dokumen perizinan.
Baca juga: Viral Video Pria Tembak Mati Kucing Tetangga di Semarang, Terungkap Motif dan Nasib Pelaku Kini
Objek wisata yang mulai beroperasi pada 2 Juli 2024 itu hanya mengantongi izin wisata pantai.
Sementara, untuk wisata buatan manusia berupa wahana flying fox itu tidak memiliki izin.
Lalu pihak pengusaha dipanggil pada Jumat (12/7/2024) dengan dihadiri pihak terkait.
"Saat kami panggil dia menunjukkan izin wisata pantai sedangkan kegiatannya adalah kegiatan wisata buatan manusia, kan flying fox inikan tidak sesuai, jadi punya izin tapi tidak sesuai peruntukannya," kata Suarbawa kepada wartawan.
Akibatnya, wahana flying fox itu ditutup pada Jumat (12/7/2024).
“Berdasarkan kajian masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), pada saat rapat pemanggilan tersebut diputuskan wahana flying fox ditutup per Jumat, 12 Juli 2024,” ujarnya.
Sementara pihak pengusaha, bersedia memenuhi semua ketentuan perijinan, sebelum beroperasional.
“Dari hasil pemanggilan tersebut, saya minta agar pihak flying fox segera mengurus perijinannya. Peran investor penting dalam membangun sektor pariwisata, namun mereka harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan yang ada di Kabupaten Klungkung,” tegas Suarbawa.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Viral Baru Saja di Medsos, Satpol PP Klungkung Tutup Flying Fox di Tebing Pantai Diamond
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBali.com/Eka Mita Suputra, Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)